Hukum Mengetahui Waktu-Waktu Shalat Fardhu

Mengetahui waktu shalat merupakan salah satu dari syarat shalat. Mengetahui masuknya waktu shalat dengan suatu keyakinan atau dugaan yang kuat. Barang siapa shalat tidak mengetahui waktunya (dikira-kira), maka shalatnya tidak sah, walaupun tiba pada waktunya, sebab yang dianggap sah dalam masalah ibadah ialah menurut dugaan yang kuat dari orang mukallaf (dewasa) dan sesuai dengan bukti, sedangkan dalam masalah akad (jual beli dan sebagainya), cukup dengan kenyataan saja.

Allah swt berfirman dalam surat An Nisa ayat 103, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.”

Waktu shalat lohor adalah mulai tergelincir matahari sampai panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan bendanya setelah bayang-bayang istiwa’, yakni bayang-bayang yang terjadi ketika matahari mencapai titik kulminasi, kalau ada, (misalnya kita tancapkan bambu ukuran satu meter, ternyata bayang-bayangnya satu meter juga, maka habislah waktu lohor). Dinamai zhuhur (lohor), karena merupakan permulaan shalat yang tampak (jelas) dikerjakan.

Waktu shalat ashar dimulai dari akhir waktu shalat lohor sampai dengan seluruh lingkaran matahari terbenam.

Waktu shalat maghrib mulai dari matahari terbenam sampi dengan terbenamnya mega merah.

Waktu shalat isya mulai dari terbenamnya mega merah. Sunat mengakhirkan shalat isya sampai hilang mega kuning dan putih, agar keluar dari perbedaan pendapat dengan orang-orang yang mewajibkan ta’khir, dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.

Waktu shalat subuh mulai dari terbit fajar shadiq, bukan fajar kadzib, sampai terbit sebagian matahari. (fajar kadzib adalah fajar yang memancar dari bawah sebelah timur ke atas. Fajar shadiq ialah fajar yang memancar dari utara ke selatan.

Shalat asar adalah shalat wustha (pertengahan), berdasarkan sabda Nabi saw, “Mereka telah melalaikan kita dari salat wustha, yaitu shalat asar.”

Shalat asar adalah shalat yang paling afdhal, kemudian shalat subuh, shalat isya, shalat lohor, lalu shalat maghrib. Allah swt berfirman dalam surat al Baqarah ayat 238, “Peliharalah semua shalatmu, dan peliharalah salat wustha.”

(Shalat wustha itu di nash khusus, hal ini menunjukkan keutamaannya sebab waktu shalat asar merupakan waktu orang-orang beristirahat, berjalan-jalan, dan sebagainya).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

 

Scroll to Top