Sunat-sunat wudhu

Disunahkan membaca Bismillah pada permulaan wudhu dan perbuatan baik lainnya

Orang yang berwudhu disunatkan membaca bismillah terlebih dahulu, yaitu pada pemulaan wudhu, walaupun dengan memakai air hasil gasaban (milik orang lain yang diambil secara tidak sah), karena mengikuti sunnah NAbi saw. Demikianlah menurut kaul/pendapat yang masyhur.

Sahabat Anas r.a berkata, “Pada suatu hari para sahabat Rasulullah saw mencari air, tetapi tidak berhasil. Lalu nNabi saw bersabda, ‘Siapakah yang mempunyai air? Bawalah kesini!’ salah seorang sahabat menyodorkannya. Lalu tangan beliau dimasukkan ke dalamnya, tiba-tiba memancarlah air dari sela-sela jari tangannya sehingga mencukupi untuk keperluan 70 orang sahabat. Lalu sabdanya, ‘Berwudhulah kamu sekalian sambil membaca Bismillah’.

Minimal membaca Bismillah, lebih sempurna Bismillaahirrahmaanirrahiim. Menurut Imam Ahmad, membaca Bismillah wajib hukumnya, sebelum membaca Bismillah disunatkan membaca ta’awwudz. Dan sesudah wudhu membaca dua kalimat syahadat, lalu membaca Alhamdulillaahilladzii ja’alal maa a thahuraan. Bagi yang tertinggal atau terlupa mmebacanya sebelum wudhu, disunatkan agar membaca pada pertengahannya dengan ucapan Bismillaahi awwalahu wa aakhirahu.

Tidak disunatkan membaca Bismillah kalau selesai wudhu, demikian pula setelah makan, minum, mengarang, maupun bercelak, intinya pada setiap perbuatan yang disunatkan membaca Bismillah sebelumnya.

Berdasarkan pendapat yang dikutip dari Imam Syafii dan para sahabatnya, awal dari suatu pekerjaan sunati itu adalah Bismillah. Imam Nawawi menetapkan bahwa membaca Bismillah serta berniat sunat wudhu itu ketika membasuh kedua tangan. Banyak ulama dahulu menyatakan bahwa sesungguhnya awal sunat wudhu adalah bersiwak, setelah membaca Bismillah terlebih dahulu.

Sunat membaca Bismillah ketika membaca Al Quran, mandi, tayamum serta faedah bersiwak

Disunatkan membaca Bismillah ketika mulai membaca Al Quran walaupun memulainya di tengah-tengah surat, di dalam maupun di luar shalat. Demikian pula ketika akan mandi, tayamum, dan menyembelih binatang. Disunatkan membaca Bismillah disertai niat mengerjakan sunat wudhu ketika membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan, walaupun diketahui bahwa kedua telapak tangannya bersih. Begitu pula apabila berwudhu dengan air dari kendi, sebab hal itu mengikuti sunnah NAbi saw.

Barang siapa yang baru bangun dari tidur, janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, sehingga dicuci dahulu tiga kali, sebab ia tidak mengetahui bagaimana tangannya ketika ia tidur.

Bersiwak (menggosok) seluruh gigi bagian luar dan dalam (dilakukan) berdasarkan hadis sahih berikut ini: “Seandainya aku tidak menyusahkan umatku, pasti aku akan mewajibkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan wudhu.”

Perlu diketahui:

  1. Bersiwak sebaiknya menggunakan akar kayu gaharu yang harum baunya, tetapi boleh juga menggunakan sikat atau kain kasar.
  2. Faedah bersiwak diantaranya adalah:
  • Mendapatkan ridha Allah.
  • Membersihkan gigi dari kotoran, walaupun sedang berpuasa.
  • Membersihkan mulut dari bau busuk dan kotoran lainnya.
  • Meluruskan punggung.
  • Menguatkan gusi.
  • Memperlambat keluarnya uban
  • Mencerdaskan otak
  • Melipatgandakan pahala ibadah.
  • Memudahkan sekarat
  • Memudahkan mengingat syahadat ketika sekarat.
  • Malaikat Izrail datang ketika sekarat dengan rupa yang baik.
  • Terhindar dari penyakit kusta
  • Terhindar dari sakit kepala
  • Menyehatkan mata.

Bersiwak hukumnya sunat ketika berwudhu dan shalat serta membaca Al Quran

Bersiwak (menggosok) seluruh gigi bagian luar dan dalam (dilakukan) berdasarkan hadis sahih berikut ini: Seandainya aku tidak menyusahkan umatku, pasti aku akan mewajibkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan wudhu.

Bersiwak dapat menggunakan setiap benda yang kasar sekalipun, misalnya dengan sobekan kain atau sikat. Menggunakan kayu gaharu lebih baik daripada yang lainnya, terutama kayu yang berbau wangi. Tetapi yang lebih afdhal adalah menggunakan kayu arak (kayu untuk bersugi). Tidak sah dengan jari, walaupun kasar. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Nawawi, yang boleh menggunakan jari.

Bersiwak dilakukan setiap kali akan wudhu, shalat fardhu atau sunah walaupun bersalam pada setiap dua rakaat, dan ketika wudhu, meskipun antara wudhu dengan shalat itu tidak terpisah oleh sesuatu pemisah (yang agak lama) dan sekira tidak dikhawatirkan mulutnya terkena najis (sebab bersiwak itu). Maka bersiwak sangat diperlukan, termasuk bagi orang yang tidak bergigi (ompong).

Yang demikian itu, berdasarkan hadis al Humaidi dengan sanad yang baik, sesuai dengan sabda Nabi saw,”Dua rakaat dengan siwak lebih afdhal daripada 70 rakaat tanpa siwak.”

Jika terlupa pada awal shalat, susullah (bersiwak) pada tengah-tengahnya dengan pekerjaan yang sedikit (yaitu sekali atau dua kali, jangan tiga kali), seperti halnya bersorban.

Bersiwak pun hukumnya sunat muakkad, yaiu ketika akan membaca Al Quran, hadis dan ilmu syar’i. Demikian pula dikala mulut kurang sedap atau berubah rasa, misalnya karena tidur atau memakan makanan yang berbau, juga pada waktu gigi berubah, misalnya menguning, sesudah bangun atau hendak tidur, ketika akan masuk mesjid atau rumah, sesudah sahur dan ketika sekarat, dalilnya sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Shahihain (dari Siti Aisyah r.a bahwasanya ketika NAbi saw akan wafat, beliau bersiwak dahulu)

Bersiwak hukumnya sunat dan akan memudahkan keluarnya roh ketika sekarat

Bersiwak (menggosok) seluruh gigi bagian luar dan dalam (dilakukan) berdasarkan hadis sahih berikut ini: Seandainya aku tidak menyusahkan umatku, pasti aku akan mewajibkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan wudhu.

Ada orang yang mengatakan bahwa bersiwak itu memudahkan keluarnya roh. Berdasarkan keterangan ini, sebagian ulama sangat mengutamakan bersiwak bagi orang yang sakit, dan sebaiknya ketika akan bersiwak berniat sunat agar mendapat pahala. Sunat pula menelan ludah pada permulaan siwak, tetapi tidak perlu mengisapnya (menelan ludah siwak dapat terhindar dari penyakit kusta, dan lain-lain).

Disunatkan menyela-nyela gigi dari sisa makanan, baik sebelum bersiwak ataupun sesudahnya, tetapi bersiwak lebih utama (daripada menyela-nyela gigi). Berbeda dengan pendapat orang yang beranggapan sebaliknya.

Tidaklah makruh memakai siwak orang lain bila mendapat izin atau dimaklumi ridhanya. Jika tidak, hukumnya haram, seperti halnya mengambil milik orang lain. (tidaklah makruh) memakai siwak milik orang lain selama tidak bertentangan dengan adat. Bagi orang yang berpuasa, makruh bersiwak sesudah matahari condong ke barat, jika mulutnya tidak menebarkan aroma yang kurang sedap, misalnya karena kurang tidur.

Dari penjelasan diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa bersiwak itu banyak manfaatnya. Dengan demikian, kita harus membiasakan diri kita untuk melakukannya (bersiwak), karena apabila kita sudah terbiasa maka tidak akan terasa berat ketika melakukannya. Yakinlah, bahwa setiap perkara yang dianjurkan oleh Allah swt dan Rasulullah saw pasti akan membawa kebaikan di dunia dan di akhirat.

Ketika berwudhu disunatkan berkumur dan menghirup air kedalam hidung serta membasuh seluruh bagian kepala

Ketika kita berwudhu, selain fardhu wudhu (artinya perbuatan yang wajib dikerjakan ketika berwudhu), juga ada yang namanya sunat wudhu (artinya ketika dikerjakan ketika berwudhu mendapatkan pahala, dan apabila tidak dikerjakan wudhunya tetap sah).

Disunatkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, mengikuti sunnah Nabi saw. Berkumur dan menghirup air minimal memasukkan air ke dalam mulut dan hidung. Untuk memperoleh dasar sunat tidak disyaratkan harus menggerak-gerakkan air ke dalam mulut, mengeluarkan dan menghembuskannya dari hidung, bahkan yang demikian itu sunat saja, seperti halnya menggerak-gerakkan air dalam mulut ketika berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Yang demikian itu berdasarkan perintah. Sabda Nabi saw:

Bila kamu berwudhu, sempurnakanlah berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, selama kamu tidak berpuasa. (Riwayat Arba’ah)

Disunatkan berkumur sekaligus menghirup air ke dalam hidung dengan 3 kali saukan. Mula-mula berkumur, lalu menghirup air ke hidung dari setiap saukan.

Sunat menyapu seluruh bagian kepala, karena mengikuti jejak Rasulullah saw. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Maliki dan Ahmad (yang mewajibkan menyapu seluruh bagian kepala. Abdullah bin Zaid berkata, “Rasulullah saw menyapu kepalanya dari muka hingga belakang menggunakan tangannya.” Hadis Muttafaq ‘Alaih). Kalau hanya menyapu sebagian kepala, yang lebih utama adalah menyapu ubun-ubun.

Caranya yang paling utama adalah meletakkan kedua tangan di depan kepala sambil mempertemukan telunjuk yang satu dengan telunjuk yang lainnya, serta kedua ibu jari pada pelipis kanan dan kiri, lalu kedua telunjuk itu beserta jari-jari yang lain selain ibu jari menyusuri tengkuk, lalu kembali lagi ke muka kalau ia berambut mudah diatur (panjang. Jika pendek, tidak usah demikian)

Apabila rambutnya tidak demikian (yaitu gundul atau pendek), sebaiknya mengusap sekali saja (tidak usah dikembalikan ke depan gigi).

Bila diatas kepala ada sorban atau kopiah, sempurnakanlah mengusap kepala itu diatas sorbannya sesudah menyapu ubun-ubun, sesuai dengan sunnah Nabi saw (Nabi Muhammad berwudhu, lalu menyapu ubun-ubun dan sorbannya. Riwayat Muslim)

Ketika wudhu sunat membersihkan telinga, menyela-nyela janggut, dan membasuh dengan 3 kali

Ketika kita berwudhu, disunatkan untuk mengusap kedua telinga bagian luar, dalam, dan kedua lubangnya. Hal ini merupakan ittiba’ kepada Nabi Muhammad saw. Tidak disunatkan menyapu pundak, sebab tiada satupun dalilnya. Imam Nawawi berkata, “Hal itu bid’ah, dan hadisnya maudhu.”

Sunat pula menggosok semua anggota wudhu dengan tangan setelah terkena air. Hal itu berbeda dengan paham Imam Maliki yang mewajibkan berbuat demikian.

Sunat menyela-nyela janggut yang tebal dari bawah, lebih baik menggunakan jari kanan serta memisahkannya dengan saukan tersendiri (baru) karena ittiba’ kepada NAbi saw, dan makruh meninggalkannya. (Nabi saw menyela-nyela janggutnya. Riwayat Turmudzi).

Sunat menggosok sela-sela jari kedua tangan dengan tasybik (yaitu telapak tangan diatas punggung tangan kanan dan sebaliknya), dan sela-sela jari kaki, dengan cara apa saja. Yang lebih afdhal yaitu, menyela-nyelanya dari bawah menggunakan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki sebelah kanan dan berakhir di sebelah kiri. Maksudnya, menyela-nyela itu dilakukan dari bawah menggunakan jari kelingking tangan kiri, dimulai dari jari kelingking kaki sebelah kanan dan berakhir di sebelah kiri.

Sunat memanjangkan ghurrah, yaitu menyempurnakan membasuh muka hingga kepala bagian depan, kedua telinga, dan kedua belah rusuk leher. Demikian pula sunat memanjangkan tahjil, yaitu menyempurnakan membasuh kedua tangan hingga sebagian pangkal tangan dan kedua kaki serta sebagian betis.

Maksimalnya adalah membasuh seluru pangkal tangan dan betis, sebab yang demikian itu berdasarkan hadis syaikhain bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat nanti dalam keadaan muka dan kaki mereka putih bersih karena bekas wudhunya. Barang siapa yang sanggup menyempurnakan membasuh mukanya, hendaklah ia melakukan yang demikian itu.”

Dalam hadis Muslim ada tambahan, yaitu “Wa tahjiilahu”, yakni “dipanggil dengan muka, tangan, dan kakinya putih bersih.”

Menyempurnakan itu minimal cukup dengan sekadar melebihi basuhan wajib, sedangkan yang sempurna yaitu meliputi yang diterangkan tadi.

Sunat membasuh semua yang dibasuh sebanyak 3 kali berulang-ulang, diusap atau digosok, menyela-nyela, bersiwak, membaca Bismillah, dan zikir sesudahnya, karena ittiba’ kepada Nabi saw yang senantiasa melakukan hal demikian.

Cukup tiga kali, misalnya hanya dengan mencelupkan tangan ke dalam air meskipun airnya sedikit, lalu menggerakkannya dua kali. Apabila mengulang kembali dengan air basuhan yang kedua, maka ia tetap memperoleh dasar sunat tiga kali.

Tidak cukup melaksanakan sunat 3 kali jika belum menyempurnakan membasuh anggota yang wajib, namun tidak boleh setelah sempurna wudhunya. Makruh mengurangi dari 3 basuhan, seperti menambah dari 3 kali basuhan, yakni dengan niat wudhu, sebagaimana yang dibahas oleh banyak ulama. Haram menambah 3 kali bila wudhu dari air yang diwakafkan untuk bersuci.

Bagaimana bila ragu dalam berwudhu serta sunat mendahulukan yang kanan daripada yang kiri

Bila seseorang merasa ragu ketika berwudhu, apakah sudah membasuh seluruh anggota wudhu atau belum serta ragu pada bilangannya, maka ia harus menetapkan suatu keyakinan. Penentuan ini hukumnya wajib, saat membasuh anggota yang wajib, dan sunat saat membasuh anggota yang sunat, meskipun air wakafan. Bila rasa ragu timbul setelah selesai wudhu, hal itu tidak apa-apa.

Sunat mendahulukan membasuh kedua tangan atau kaki sebelah kanan daripada yang kiri, termasuk bagi orang yang tidak memiliki anggota wudhu.

Nabi saw lebih senang mendahulukan yang kanan saat bersuci atau dalam setiap perbuatan yang baik, misalnya bercelak, memakai gamis atau sandal, memotong kuku, mencukur rambut, mengambil atau memberi sesuatu, bersiwak, dan menyela-nyela gigi. Meninggalkan cara demikian adalah makruh.

Disunatkan mendahulukan yang sebelah kiri untuk perbuatan selainnya, yaitu untuk setiap perbuatan yang hina dan kotor, misalnya istinja’, membuang lendir, membuka pakaian atau sandal. Disunatkan pula memulai dengan membasuh muka bagian atas, kedua ujung tangan dan kaki, walaupun airnya dituangkan oleh orang lain.

Disunatkan mengambil air yang diusapkan ke muka dengan kedua tangan, menaruh air yang disauk di sebelah kanan (bak atau lainnya), dan menaruh tempat atau alat pancuran (kendi) di sebelah kiri.

Sunat terus menerus membasuh atau mengusap anggota wudhu yang sehat, dengan cara membasuh setiap anggota sebelum kering anggota yang sebelumnya (maksudnya ialah sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh. Sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh, dan seterusnya). Yang demikian itu karena ittiba’ kepada Nabi saw. Namun berbeda dengan pendapat Imam Malik yang mewajibkannya. Wajib terus menerus melakukan hal itu bagi orang yang beser.

Sunat ketika wudu untuk meneliti tumit dan ujung mata

Ada beberapa hal yang disunatkan ketika berwudhu untuk dilakukan. Hal ini karena faedah atau manfaat yang terkandung didalamnya.

Disunatkan meneliti tumit dan ujung mata, yaitu ujung mata yang dekat dengan hidung dan ujung mata di sebelahnya lagi, dengan menggunakan kedua telunjuk. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Celakalah bagi orang-orang yang tidak mencuci tumitnya karena akan dibakar dalam neraka.”

Sunat membersihkan tumit dan ujung mata bila terdapat kotoran yang melekat hingga menghalangi air masuk ke tempatnya. Kalau ada kotoran yang melekat, wajib membersihkannya.

Tidak sunat membasuh mata bagian dalam serta boleh memberi salam kepada orang yang berwudhu

Tidak disunatkan membasuh mata bagian dalam. Bahkan menurut sebagian ulama hukumnya makruh, sebab menimbulkan bahaya (madharat). Sesungguhnya bagian dalam mata yang bernajis harus dibasuh, sebab hukum najis itu berat. Disunatkan menghadap kiblat dikala berwudhu, dan tidak boleh berbicara selain dzikir atau ada kepentingan.

Tidak makruh memberi salam kepada orang yang sedang wudhu, demikian pula menjawabnya.

Disunatkan tidak menyeka bekas wudhu tanpa udzur (misalnya karena sangat dingin), karena ittiba’ kepada Nabi saw (Nabi saw menolak diberi saputangan untuk menyeka badan sesudah mandi). Sunat membaca dua kalimat syahadat sesudah wudhu, selama waktu memungkinkan menurut adat (kira-kira sesaat setelah selesai wudhu).

Demikianlah penjelasan yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat.

Doa selesai berwudhu

Setelah selesai berwudhu, disunahkan membaca doa. Bacalah sambil menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan, dan mata melihat keatas kendati bagi orang buta, yaitu:

اَشْهَدُاَنْ لاَاِلٰهَ اِلاَّاللّٰهُ وَحْدَهٗ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad sebagai hamba dan rasul-Nya.

Berdasarkan hadis Muslim dari Rasulullah saw, ‘Barang siapa berwudhu, lalu membaca  Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad sebagai hamba dan rasul-Nya.’ Maka dibukakanlah semua pintu surga yang delapan bainya. Ia diperbolehkan masuk dari pintu yang mana saja.”

Imam Turmudzi menambahkan:

اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang yang bertobat serta jadikanlah aku dari golongan orang yang menyucikan diri.

Imam Hakim meriwayatkan dan membenarkannya, “Barang siapa berwudhu lalu membaca

سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلٰهَ اِلاَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

Maha Suci Engkau ya Allah. dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampunan dan bertobat pada-Mu”. Maka ia ditulis pada sehelai kertas putih, lalu dicap dengan cetakan, serta tidak akan berubah dan hilang sampai hari kiamat, yakni tidak akan tembus oleh suatu dosa yang dapat membatalkan amal, sebagaimana dalam hadis shahih, sehingga ia akan melihat pahala yang agung itu.” Kemudian membaca shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad saw dan keluarganya, lalu membaca surat Innaa anzalnaahu …. sebanyak 3 kali dengan menghadap kiblat, tetapi tidak mengangkat tangan.

Menurut suatu pendapat, ketika membasuh anggota wudhu disunatkan membaca Asyhadu alla ilaaha illallaah ahdahuu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu warasuuluh, berdasarkan hadis Mustaghfiri dan beliau mengatakan, “riwayatnya baik dan jarang.”

Disunatkan meminum air bekas wudhu serta mengerjakan shalat dua rakaat setelah wudhu

Sunat meminum air sisa wudhu, berdasarkan hadis, “Sesunguhnya air sisa wudhu itu mengandung obat untuk segala penyakit.” Sunat pula memercikkan air pada kainnya bila diduga ada kotoran (yang melekat) padanya.

Sesudah wudhu disunatkan shalat sunat 2 rakaat, selama waktu memungkinkan menurut adat (urf), begitu selesai wudhu langsung melaksanakan shalat tersebut. berdasarkan pendapat yang masyhur, shalat sunat 2 rakaat itu gugur bila tenggang waktunya lama menurut adat. Menurut sebagian ulama shalat sunat itu gugur bila hatinya berpaling. Menurut ulama yang lain, gugur karena angota wudhu telah kering. Menurut yang lain, gugur karena hadas.

Sesudah membaca al Fatihah pada rakaat pertama, sunat membaca surat an Nisa ayat 64, dan pada rakaat kedua membaca surat an Nisa ayat 110.

Apa sajakah perkara yang diharamkan ketika berwudhu

Haram bersuci menggunakan air yang disediakan untuk minum, demikian pula menggunakan air yang tidak diketahui maksud disediakannya air tersebut, menurut pendapat yang termasyhur. Haram pula membawa suatu barang yang disediakan (untuk sesuatu maksud tertentu), dipakai untuk tujuan yang lain (umpamanya air untuk bersuci dipakai untuk minum dan sebagainya).

Orang yang wudhu, wajib mempersingkat membasuh atau mengusap anggota yang wajib saja, yaitu tidak boleh mengulang sampai 3 kali serta mengerjakan yang sunat-sunat, karena sempitnya waktu shalat. Maksudnya, untuk mendapatkan semua pekerjaan shalat pada waktunya. Hal itu sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Imam Baghawi dan lainnya, sementara ulama muta akhkhiriina sendiri mengikuti pendapat itu.

Namun, pendapat Imam Baghawi berfatwa tentang masalah lepasnya shalat dari waktunya, bahwa bila seseorang menyempurnakan sunat-sunat shalat terlebih dahulu, maka boleh mengerjakannya meskipun dia tidak mendapatkan satu rakaat pun pada waktunya (yakni rakaat berikutnya masuk pada waktu shalat fardhu lainnya, sementara bila mengerjakan yang rukunnya saja cukup untuk mengerjakan shalat pada waktunya). Sungguh ada perbedaan antara masalah wudhu dan shalat, sebab orang terlena mengerjakan tujuan yang pokok (yakni shalat, sedangkan wudhu adalah wasilah shalat). Keadaan itu seperti halnya membaca surat yang panjang (melambatkan atau menyempurnakan bacaan shalat, misalnya tasbih dan sebagainya, hukumnya diperbolehkan).

Atau juga karena persediaan air sedikit, tidak mencukupi selain untuk membasuh yang fardhu. Atau seseorang tidak memiliki air yang cukup untuk menyempurnakan wudhunya jika mmebasuh 3 kali. Atau tidak mencukupi untuk mengerjakan yang sunat-sunat. Atau aia membutuhkan sisa air sebagai pelepas dahag hewan yang kehausan. Maka haramlah dia memakainya untuk mengerjakan sunat-sunat wudhu. Demikian pula hukumnya dalam masalah mandi.

Sunat mempersingkat pekerjaan yang wajib dan meninggalkan yang disunatkan dengan maksud mendapatkan shalat berjamaah, jika tidak terdapat lagi jamaah lainnya. Menurut Mazhab Maliki betul demikian, namun yang dikatakan wajib dalam masalah ini ialah sebaiknya mendahulukan yang disunatkan dalam wudhu, misalnya menggosok-gosok anggota wudhu daripada mengejar shalat berjamaah. berbeda dengan masalah diatas, yaitu sunat mendahulukan shalat yang tertinggal karena udzur daripada shalat ada’ (hadir), walaupun tertinggal shalat berjamaah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top