Orang yang berwudhu disunatkan membaca bismillah terlebih dahulu, yaitu pada pemulaan wudhu, walaupun dengan memakai air hasil gasaban (milik orang lain yang diambil secara tidak sah), karena mengikuti sunnah NAbi saw. Demikianlah menurut kaul/pendapat yang masyhur.
Sahabat Anas r.a berkata, “Pada suatu hari para sahabat Rasulullah saw mencari air, tetapi tidak berhasil. Lalu Nabi saw bersabda, ‘Siapakah yang mempunyai air? Bawalah kesini!’ salah seorang sahabat menyodorkannya. Lalu tangan beliau dimasukkan ke dalamnya, tiba-tiba memancarlah air dari sela-sela jari tangannya sehingga mencukupi untuk keperluan 70 orang sahabat. Lalu sabdanya, ‘Berwudhulah kamu sekalian sambil membaca Bismillah’.”
Minimal membaca Bismillah, lebih sempurna Bismillaahirrahmaanirrahiim. Menurut Imam Ahmad, membaca Bismillah wajib hukumnya, sebelum membaca Bismillah disunatkan membaca ta’awwudz. Dan sesudah wudhu membaca dua kalimat syahadat, lalu membaca Alhamdulillaahilladzii ja’alal maa a thahuraan. Bagi yang tertinggal atau terlupa mmebacanya sebelum wudhu, disunatkan agar membaca pada pertengahannya dengan ucapan Bismillaahi awwalahu wa aakhirahu.
Tidak disunatkan membaca Bismillah kalau selesai wudhu, demikian pula setelah makan, minum, mengarang, maupun bercelak, intinya pada setiap perbuatan yang disunatkan membaca Bismillah sebelumnya.
Berdasarkan pendapat yang dikutip dari Imam Syafii dan para sahabatnya, awal dari suatu pekerjaan sunati itu adalah Bismillah. Imam Nawawi menetapkan bahwa membaca Bismillah serta berniat sunat wudhu itu ketika membasuh kedua tangan. Banyak ulama dahulu menyatakan bahwa sesungguhnya awal sunat wudhu adalah bersiwak, setelah membaca Bismillah terlebih dahulu.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani