Syarat ialah sesuatu yang menentukan sahnya shalat, meskipun sesuatu itu bukan meruakan pekerjaan shalat, seperti bersuci dari hadas, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain-lain. Syarat merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi sebelum mengerjakan shalat. Oleh karena itu, lebih tepat didahulukan (daripada rukun-rukunnya) dan wajib dipenuhi selama shalat.
Menurut ushul fiqih, syarat ialah suatu yang wajib ada dan tetap. Secara garis besar syarat shalat itu ada lima, yaitu:
- Suci dari hadas besar (junub) dan hadas kecil.
- Suci badan, yang termasuk badan adalah mulut bagian dalam, hidung, kedua mata, pakaian yang bersih dan lainnya, sesuatu yang dibawa ketika shalat, walaupun benda yang tidak turut bergerak karena gerakan orang itu.
- Menutup aurat, seorang laki-laki, walaupun anak-anak dan wanita budak, baik mukatab ataupun mulwalad, wajib (menutup) bagian anggota badannya antara pusat sampai lutut, walaupun di tempat yang sunyi dan gelap (shalat di tempat yang gelap dan sendirian). Hal ini berdasarkan hadis shahih yang menyatakan, “Allah tidak menerima shalat seseorang yang haid (telah baligh) kecuali dengan menutup kepalanya).
- Mengetahui waktu shalat. Mengetahui masuknya waktu shalat dengan suatu keyakinan atau dugaan yang kuat. Barang siapa shalat tidak mengetahui waktunya (dikira-kira), maka shalatnya tidak sah, walaupun tiba pada waktunya, sebab yang dianggap sah dalam masalah ibadah ialah menurut dugaan yang kuat dari orang mukallaf (dewasa) dan sesuai dengn bukti, sedangkan dalam masalah akad (jua beli dan sebagainya), cukup dengan kenyataan saja.
- Menghadap kiblat, yakni dengan menghadapkan dada ke Ka’bah (bagi yang dekat ke Ka’bah, harus dengan keyakinan penuh. Bagi yang jauh dari Ka’bah cukup dengan perkiraan saja). Tidak cukup menghadap arahnya