Inilah Hukum Mencari Rezeki Untuk Anak dan Orang Tua

Rasulullah saw bersabda:

Dunia itu adalah tempat bagi orang yang tidak mempunyai tempat bagi dirinya (orang tersebut), karena sering hilangnya dunia tersebut. Dan dunia itu harta seseorang yang memiliki harta bagi dirinya, begitulah karena sering hilangnya harta tersebut. Dan terhadap perkara dunia sering mengumpul-ngumpul, orang yang tidak punya akal yang sempurna. Serta sering terlena oleh syahwat dunia orang yang tidak mengerti. Dan terhadap dunia sering merasa prihatin, orang yang tidak ada pengetahuan (tidak tahu). Dan karena perkara dunia, sering merasa hasud orang yang tidak berakal, yaitu yang bisa menerangi dirinya.

Artinya lubbun adalah akal yang menerangi dengan nur qudsi, yang bersih dari berbagai cangkang (kotoran) waham (prasangka salah).

Diriwayatkan bahwa sebenar-benarnya Nabi Muhammad saw pernah bersabda:

Apabila terbukti manusia keluar berjalan mencari rizki untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka orang tersebut tetap dalam jalan Sabiilillaah. Dan apabila terbukti berangkatnya (berjalannya) manusia/seseorang mencari rizki untuk menafkahi ibu bapaknya yang sudah tua dua-duanya, maka berangkatnya orang tersebut adalah Fiisabiilillaah. Serta apabila terbukti keberangkatnnya mencari rizki untuk badannya sendiri, supaya tidak meminta-minta kepada orang lain, maka usahanya tersebut Fiisabiilillah. Dan apabila terbukti keberangkatannya mencari dunia karena riya’ dan merasa tinggi, maka usahanya tersebut adalah Fiisabiilisyaithaan. HR Thabrani

 

Sumber: Kitab Nashaihul ‘ibaad karangan Syeikh Muhammad Nawawi bin ‘umar

Scroll to Top