Keutamaan Menjaga Lisan dan Pengertian Syubhat

Keterangan yang diterima dari sebagian hukama, bahwa siapa saja orang yang tidak takut oleh Allah swt, maka dia tidak akan selamat dari terpeleset lidahnya.

Rasulullah saw bersabda: Berbahagia orang yang bisa menahan lidahnya, dan lega/lapang rumahnya, dan dia menangis atas kesalahannya. HR Imam Thabrani

Siapa saja orang yang tidak takut terhadap datangnya dia kepada Allah (datangnya dia kepada Allah disebabkan mati), maka tidak akan selamat hatinya dia dari perkara yang haram dan syubhat.

Perkara-perkara yang diharamkan itu ada dua bagian.

  1. Perkara yang diharamkan karena dzat nya, seperti bangkai, darah, dan lain-lain.
  2. Barang yang halal dalam dzatiyahnya, seperti air yang suci dan beras. Tetapi, barang tersebut adalah milik orang lain, maka barang tersebut haram, sebelum barang tersebut di beli atau dengan cara yang diperbolehkan oleh agama.

Sedangkan barang syubhat itu ada tiga macam derajat:

  1. Barang yang yakin haramnya, dan was was dalam kehalalannya. Nah, dalam kondisi seperti ini hukumnya adalah haram.
  2. Barang yang yakin halalnya dan was was dalam mengharamkannya. Nah, syubhat seperti ini meninggalkannya merupakan setengah dari wara’
  3. Barang yang ihtimal, bisa jadi haram dan bisa jadi halal. Maka dalam kondisi seperti ini sepantasnya adalah ditinggalkan.

Rasulullah saw bersabda: Kalian harus meninggalkan barang yang meragukan, ambillah barang yang tidak meragukan kepada kalian. Karena benar itu adalah ketenteraman, dan bohong adalah keragu-raguan. HR Turmudzi.

Kalian harus meninggalkan barang yang was was kehalalannya, dan harus pindah kepada barang yang tidak was was kehalalannya.

 

Sumber: Kitab Nashaihul ‘ibaad karangan Syeikh Muhammad Nawawi bin ‘umar

Scroll to Top