Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Mustahiq (penerima) zakat yang ada di dalam Al Quran ada 8 :

1. Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan pekerjaan, atau punya harta tapi tidak mencukupi sama sekali.

2. Miskin, yaitu orang yang punya harta dan pekerjaan tetapi tidak mencukupi terhadap semua kebutuhan, seperti orang yang perlu seratus tetapi hanya menghasilkan tujuh puluh atau kurang.

3. ‘Amil, orang yang mengurus harta zakat, seperti membagikan zakat, dan mengumpulkannya. Tetapi apabila yang jadi ‘amilnya dari bagian Qodi, itu tidak termasuk.

4. Mualllaf, ada 4 bagian :

  • Orang yang masih lemah iman dalam keislamannya seperti orang yang masuk islam masih baru.
  • Orang yang kuat imannya, dan apabila diberi zakat bisa membawa orang lain yang kufur ke dalam islam.
  • Orang yang mencegah terhadap kejelekan orang yang dideketin orang kufur.
  • Orang yang bisa mencegah terhadap kejelekan orang yang tidak zakat atau orang yang melarang zakat.

5. Riqob, yaitu budak yang merdeka dengan membayar cicilan.

6. Ghorim, ada 3 bagian :

  • Orang yang punya hutang bekas membiayai hal/perkara yang mubah.
  • Orang yang punya hutang bekas membereskan dua golongan yang berselisih.
  • Orang yang punya hutang bekas membayari hutang orang lain.

7. Sabilillah, orang yang berperang di jalan agama Allah dengan ikhlas, tegasnya orang yang berperang tanpa gaji/bayaran.

8. Ibnu Sabil, orang yang bepergian kehabisan bekal terus lewat kepada orang-orang yang sedang membagikan zakat.

Scroll to Top