Undang-Undang Air (Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran) diberlakukan selama

Undang-undang Air (Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran) diberlakukan pada tahun 1974 untuk mengatur pencegahan dan pengendalian pencemaran air, dan untuk memelihara atau memulihkan kesehatan air di negara tersebut. Undang-undang tersebut diamandemen pada tahun 1988. Undang-undang Cess Air (Pencegahan dan Pengendalian Polusi) diberlakukan pada tahun 1977, untuk mengatur retribusi dan pengumpulan cess atas air yang dikonsumsi oleh orang-orang yang mengoperasikan dan melakukan jenis kegiatan industri tertentu. Izin ini dikumpulkan dengan maksud untuk menambah sumber daya Dewan Pusat dan Dewan Negara untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran air yang diatur dalam Undang-Undang Air (Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran), 1974.

Jadi jawaban yang benar adalah ‘1974’.

Soal: Undang-Undang Air (Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran) diberlakukan selama

A» 1 9 5 2

B» 1 9 7 2

C» 1 9 7 4

D» 1 9 6 9

Related Posts