Istri yang ditalak raj’i boleh keluar rumah

Istri yang ditalak raj’i tidak boleh keluar rumah kecuali dengan seizin suaminya, atau boleh tanpa izin jika keadaan darurat. Ditetapkan demikian karena suami masih bertanggung jawab atas semua nafkah dan biayanya; statusnya seperti istri. Disamakan dengan wanita yang ditalak raj’i wanita yang ditalak ba’in tetapi sedang mengandung. Wanita yang boleh keluar rumah dalam masa iddahnya […]

Mengingkari talak

Sesungguhnya talak itu hanya baru dapat dibuktikan terhadap lelaki yang mengingkarinya dengan adanya dua saksi laki-laki yang adil dan merdeka kedua-duanya, perihalnya sama saja dengan pengakuan adanya talak. Talak masih belum dapat dibuktikan hanya dengan kesaksian beberapa wanita, sekalipun disertai dengan seorang lelaki, atau mereka (wanita) berjumlah 4 orang. Masih belum dibuktikan pula dengan kesaksian […]

Perkataan yang menggugurkan talak

Barang siapa yang mengatakan kepada istrinya, “Hai wanita yang kafir!”, dengan maksud kufur sesungguhnya, maka diberlakukan terhadap istrinya ketentuan yang berlaku terhadap orang yang murtad. Akan tetapi, jika yang dimaksud hanya sekedar makian belaka, maka tidak ada talak di antara keduanya. Demikian pula tidak terjadi talak jika si suami tidak bermaksud apa-apa, karena memandang kepada […]

Talak yang sah adalah yang sesuai dengan niatnya

Seandainya seseorang mengatakan, “Aku ceraikan kamu,” lalu orang yang bersangkutan meniatkan bilangannya, yakni dua kali atau sekali talak, maka talak yang jadi adalah yang sesuai dengan niatnya, sekalipun ditujukan terhadap istri yang belum digauli. Tetapi jika dia tidak berniat bilangan tidak ada, maka yang jadi hanya sekali talak. Seandainya seseorang merasa ragu tentang bilangan yang […]

Mewakilkan menalak

Seandainya seseorang mengatakan kepada orang lain, “Aku serahkan atau jadikan di tangan kekuasaanmu perceraian istriku.” Atau si suami berkata kepada seseorang, “Berangkatlah untuk menceraikan dia dan jatuhkanlah talak ini kepadanya.” Maka ungkapan ini dinamakan sebagai perwakilan, dan talak jatuh di saat si wakil mencetuskannya kepada istri orang yang bersangkutan, bukan di saat si suami mengucapkan […]