Hukum menjawab orang yang membaca hamdalah ketika bersin

Disunatkan menjawab orang balig yang bersin yang menyebut hamdalah (memuji kepada Allah swt) dengan ucapan, “Yarhamukallaah,” atau “Rahimakumullaah.” Sedangkan jika yang bersin itu anak kecil, lalu dia mengucapkan hamdalah, maka jawabannya ialah, “Ashlahakallaahu.” Menjawab bersin orang yang mengucapkan hamdalah hukumnya sunat kifayah jika terdengar oleh suatu jamaah, dan sunat ‘ain jika yang mendengarnya hanya seorang […]

Hukum membungkukkan punggung, kepala dan mencium tangan dalam bersalaman

Membungkukkan punggung hukumnya makruh, sedangkan menurut sebagian besar ulama adalah haram. Imam Nawawi memberikan fatwanya, “Makruh menghormati seseorang dengan menundukkan kepala. Makruh pula mencium kepala,  tangan, atau kaki; terlebih lagi terhadap orang kaya,” karena ada sebuah hadis yang mengatakan: Barang siapa yang berendah diri terhadap orang kaya, maka lenyaplah dua pertiga agamanya. Tetapi hal tersebut […]

salam yang tidak disunatkan atau dimakruhkan

Apabila seseorang memasuki tempat kosong, ia disunatkan mengucapkan As-salaamu’alainaa wa ‘alaa  ‘ibaadillaahish shaalihiin. Tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang air Tidak disunatkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat, baik sedang buang air besar maupun buang air kecil, sedang bersetubuh ataupun sedang cebok. Tidak disunatkan pula mengucapkans salam kepada orang yang […]

Lafaz atau kalimat salam

Shighat (kalimat) salam ialah As-salaamu ‘alaikum atau Salaamun ‘alaikum, demikian pula ‘Alaikumus salaamu atau ‘Alaikum salaamun. Tetapi memulai salam dengan selain As-salaamu ‘alaikum hukumnya makruh, karena ada larangan mengenainya, hanya saja hukum menjawabnya tetap wajib. Lain halnya memulai salam dengan lafaz Wa’alaikumus salaamu dengan memakai wawu, lafaz ini tidak layak dijadikan sebagai permulaan salam. Hal […]

Jawablah salam orang lain dengan suara keras

Dalam mengucapkan salam dan menjawabnya diharuskan dengan suara keras dalam batasan yang dapat didengar secara pasti, sekalipun terhadap orang yang agak rusak pendengarannya. Memang dibenarkan jika seseorang lewat kepada orang yang disalaminya dengan langkah yang cepat, sehingga jika dijawab suaranya tidak akan sampai kepadanya. Menurut pendapat yang dianggap kuat oleh ulama, si penjawab salam harus […]