Pelaksanaan hukum qishash harus seizin imam

Orang yang berhak melakukan hukum qishash, baik yang menyangkut jiwa ataupun lainnya, tidak dapat melaksanakan hukuman tersebut kecuali dengan seizin imam atau wakilnya. Untuk itu, seandainya dia melaksanakannya sendiri (tanpa seizin imam atau wakilnya), maka ia dikenakan hukuman ta’zir. Wajib membuang harta demi keselamatan makhluk bernyawa Manakala ombak laut sedang meluap dan khawatir akan tenggelam, […]

Penyebab yang dapat menangguhkan hukum qishash

Pelaku pembunuhan disekap dalam penjara menunggu sampai anak kecil dari ahli waris si terbunuh mencapai usia balig, dan menunggu kedatangan ahli waris yang tidak ada di tempat atau menunggu izinnya. Untuk itu, pelaku pembunuhan tidak boleh dilepas atas jaminan seseorang karena kemungkinan dia lari, hingga perkara yang hak terlewatkan (tidak dapat direalisasikan). Pembahasan di atas […]

Bentuk hukuman bagi pemotong bagian tubuh

Setiap anggota tubuh yang terpisah mengandung keindahan dan manfaat; jika dipotong, diwajibkan diat sepenuhnya, sama dengan diat pemilik anggota tersebut jika dibunuh. Demikian pula setiap sepasang anggota tubuh dari satu jenis; jika dipotong, maka diatnya penuh; jika salah satu saja yang dipotong, diatnya separo. Untuk itu, dalam kasus memotong kedua telinga diatnya penuh; sedangkan jika […]

Perbuatan membunuh yang dikenakan hukum qishash

Barang siapa membunuh dengan alat yang tajam, dengan mencekik, melemparkan atau menenggelamkan, maka ia dikenakan hukum qishash yang serupa dengan itu jika dikehendaki. Atau jika memakai alat nonfisik, seperti sihir, maka hukumannya memakai pedang (yakni dipenggal lehernya). Pembunuhan secara sengaja mewajibkan adanya hukuman had, yakni hukuman qishash (sebagai balasan yang setimpal). Qishash dinamakan qaud karena […]

Hukuman bagi orang yang menghilangkan anggota tubuh orang lain

Hukuman qishash diberlakukan terhadap anggota tubuh sekiranya memungkinkan pelaksanaannya tanpa melewati batas, umpamanya terhadap tangan, kaki, jari jemari tangan, ujung-ujung jari, penis, buah pelir, telinga, gigi, lidah, bibir, mata, kelopak mata, hidung, yakni bagian yang lunak. Syarat hukuman qishash terhadap anggota tubuh Syarat bagi pelaksanaan hukum qishash terhadap anggota tubuh yang luka sama dengan hal-hal […]