Hukum nadzar orang yang berhutang dengan harta yang ditentukan

Ada ulama yang berbeda pendapat tentang nadzar orang yang berutang dengan harta yang ditentukan untuk orang yang mengutangkannya, selama utang itu dalam tanggungannya (belum dibayar). Mereka berpendapat tidak sah, sebab menurut mereka cara ini bukan dimaksudkan karena Allah. bahkan cara ini mengakibatkan riba nasiah (yaitu mensyaratkan waktu pada salah satu ‘iwad atau penukaran).’ Sebagian lagi […]

Hukum Nadzar Membaca Al Quran dan Bersedekah

Tidak mencukupi pula membaca surat Al Ikhlas apabila bernadzar membaca sepertiga dari Quran (walaupun ada hadis yang menerangkan bahwa membaca surat Al Ikhlas sama dengan membaca sepertiga isi Al Qur’an). Barang siapa yang nadzar akan mendatangi seluruh masjid dan salat sunat padanya, ia boleh salat semaunya walaupun di rumahnya (sebab dengan demikian, dianggap mencukupi dari […]

Keutamaan Memelihara Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha

Terjadi pada sebagian orang awam, katanya “saya jadikan ini untuk Nabi saw” maka sah perkataan itu, sebab sudah masyhur menurut adat mereka untuk nadzar dan dipergunakan untuk kemaslahatan makam Nabi (keturunan Nabi saw). Bernadzar untuk Memelihara Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha Syeikh Subki berkata “Yang mendekati kebenaran adalah untuk memelihara Ka’bah, hujrah yang […]

Contoh Perkataan Yang Tidak Termasuk Nadzar

Tidak termasuk nadzar, perkataan “Kapan saja berhasil bagiku perkara ……. maka aku akan datang padamu membawa sesuatu,” selama orang itu tidak menyertakan ucapan kewajiban atau nadzar. Banyak ulama memberi fatwa mengenai dua orang yang bermaksud berjual beli, lalu mereka bersepakat akan saling nadzar dengan hartanya masing-masing, lalu mereka mengerjakannya, maka sah walaupun yang nadzar pertama […]

Bolehkah Bernadzar Untuk Orang Tua dan Anak

Nadzar merupakan perkataan yang diucapkan oleh seseorang untuk mengerjakan sesuatu hal pada saat tertentu, keadaan tertentu, dan lain sebagainya. Sah bernadzar dengan barang  yang masih dalam jaminan yang berutang kepadanya, walaupun tidak diketahui. Maka bebaslah kewajiban yang meminjam itu seketika walaupun dia tidak menerimanya. Hal ini berbeda dengan pendapat Syeikh Bulquni. Kalau bernadzar untuk selain […]