Hukum Saksi Palsu Dalam Islam

Saksi palsu merupakan sebuah hal yang sangat dilarang dalam islam, karena hal ini akan sangat merugikan orang lain dan merupakan sebuah hal yang termasuk dosa dan diharamkan oleh Allah. Banyak sekali keterangan yang menjelaskan tentang saksi palsu ini, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut: Rasulullah telah menegaskan di dalam sabdanya sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam […]

Kesaksian bohong merupakan sebuah dosa besar

Haram melakukan kesaksian palsu Allah swt berfirman dalam surat Al Hajja ayat 30, “Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” Surat Al Isra ayat 36: dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu […]

Kesaksian yang tidak dapat dicampuradukkan

Ahmad Al Muzjid mengatakan, “Seandainya seseorang mempersaksikan adanya penjualan, sedangkan yang lain mempersaksikan adanya pengakuan penjualan. Atau seseorang mempersaksikan apa yang didakwakan oleh pendakwa adalah miliknya sendiri, sedangkan yang lain mempersaksikan bahwa pemegang barang mengakuinya. Maka kesaksian keduanya tidak dapat dicampuradukkan. Seandainya salah seorang dari kedua saksi itu mencabut kembali kesaksiannya, lalu dia mempersaksikan lagi […]

Suami tidak mempercayai saksi

Sekiranya pihak suami tidak mempercayai kesaksian mereka, para saksi diwajibkan membayar mahar mitsil, sekalipun (perpisahan kedua suami istri diputus) sebelum adanya persetubuhan atau sesudah pihak istri membebaskan pihak suami dari maskawin, karenamahar mitsil itu sebagai ganti dari kemaluan yang terlewatkan oleh suaminya sebab kesaksian mereka. Kecuali jika terbukti bahwa tidak boleh ada pernikahan di antara […]

Saksi asal terlibat permusuhan

Seandainya saksi asal terlibat dalam permusuhan (dengan orang yang dipersaksikannya) atau dia melakukan suatu kefasikan, maka pengemban saksi tidak boleh mengemukakan kesaksiannya. Seandainya hambatan-hambatan saksi asal telah hilang, maka diperlukan adanya pengemban yang baru bagi kesaksiannya. Kesaksian yang diemban oleh wanita Pengembanan kesaksian yang dilakukan oleh wanita tidak sah, sekalipun saksi asal adalah sama dengan […]