5 Soal Essay Jawaban Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam

Selamat berjumpa kembali kawa-kawan, di bawah ini ada Soal Essay Jawaban Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam. Semoga Soal Essay Jawaban Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam ini bermanfaat banyak. Soal No. 1). Tuliskan tiga contoh jual-beli yang dianggap baṭil! Jawaban: Jual beli barang yang tidak halal dan tidak suci. Haram menjual arak dan bangkai, […]

Pengertian Hutang Piutang Dalam Islam

Iqradh atau memberi utang dinyatakan sah dengan adanya kabul yang berhubungan langsung dengan ijab, seperti ucapan, “Aku beri dia utang,” lalu dijawab langsung, “aku terima utangnya.” Qiradh secara hukmi tidak memerlukan ijab dan kabul Dibenarkan qiradh secara hukmi tidak memerlukan adanya ijab dan kabul seperti ketentuan di atas, misalnya memberi nafkah kepada anak yang ditemukan […]

Hukum Memberi Hutang Kepada Orang Lain

Qiradh dinyatakan sah dengan ijab, seperti kata-kata, “Aku mengutangkan ini kepadamu,” atau “Aku berikan ini kepadamu dengan syarat kamu mengembalikannya nanti dengan yang serupa,” atau “Ambillah ini dan kembalikanlah nanti gantinya,” atau “gunakanlah ini untuk keperluanmu dan kembalikanlah nanti gantinya.” Kata-kata yang mengandung kinayah dan yang tidak mengandung kinayah Apabila dia tidak mengucapkan kata-kata, “Kembalikanlah […]

Keutamaan Memberi Hutang atau Pinjaman

Iqradh artinya mengutangkan sesuatu dengan syarat si penerima diharapkan mengembalikannya dengan barang yang serupa. Hukumnya sunat, sebab perbuatan ini mengandung makna membantu untuk menghilangkan kesulitan. Memberi utang atau   termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan dan dalil-dalil sunnahnya sudah cukup terkenal. Antara lain hadis Imam Muslim yang mengatakan, “Barang siapa menolong saudaranya dari suatu kesulitan di dunia, […]

Hukum Mengembalikan Barang Yang Sudah Dibeli Karena Cacat

Seandainya seorang pembeli mengembalikan barang yang telah dibelinya secara kontan karena ada aib, sedangkan pihak penjual mengingkari sebagai barang jualannya, maka yang dibenarkan adalah pihak penjual melalui sumpah, sebab pada asalnya transaksi telah berlangsung, sedangkan keadaannya utuh. Apabila pembeli kembali dengan membawa barang yan didalmanya terdapat bangkai tikus, lalu ia mengatakan, “Aku terima dalam keadaan […]