Masa iddah seorang budak animis

Seandainya seseorang membeli seorang budak perempuan animis atau murtad, lalu budak itu mengalami haid, dan setelah masa haid habis atau masih berada pada pertengahan haid, disamakan dengannya budak perempuan yang hitungan iddahnya berdasarkan bulan dia masuk islam. Maka masa haid atau lainnya masih belum cukup untuk istibra. Dikatakan demikian karena keadaannya tidak dapat membuatnya halal […]

Perempuan yang masih dalam ikatan nikah kawin dengan lelaki lain

Seandainya seorang perempuan kawin, sedangkan dia masih berada dalam ikatan dengan seorang suami, umpamanya hal tersebut pada akhirnya dapat terbukti sekalipun melalui pengakuan si perempuan yang bersangkutan sebelum suami kedua menikahinya, kemudian suami pertama mengajukan tuntutan terhadapnya, sedangkan pihak si istri menyangkal dan mengatakan bahwa si suami telah menceraikannya serta iddah dari dia telah habis […]

Iddah wanita yang tidak sedang hamil

Iddah wanita yang sedang tidak hamil dianggap terputus karena digauli oleh suami yang menceraikannya dalam talak raj’i, bukan talak ba’in, sekalipun karena khulu’ (permintaan cerai dari pihak wanita dengan tebusan). Pengertian “digauli si suami”, umpamanya pihak suami melakukan khalwat dengannya dan mempunyai kesempatan untuk menguasainya, sekalipun dalam waktu relatif singkat; baik terjadi persetubuhan ataupun tidak, […]

Wanita bebas dari iddahnya karena melahirkan anak

Wanita yang merdeka dan budak wanita, keduanya bebas dari iddah ditinggal mati suami atau karena faktor lainnya, sekalipun keduanya adalah wanita yang berhaid, bila keduanya melahirkan hasil hubungan dengan suaminya masing-masing, sekalipun dalam bentuk segumpal darah yang telah berbentuk, tetapi bukan hanya sekedar berupa ‘alaqah (darah kental). Nasab bayi yang dikandung selama empat tahun Bayi […]

Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya

Iddah wajib dilakukan oleh seorang istri karena ditinggal mati suami, yakni selama empat bulan sepuluh hari penuh, berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan sunnah; sekalipun istri yang ditinggalkan adalah wanita merdeka dalam talak raj’i dan masih belum digauli karena belum balig atau penyebab lainnya, sekalipun dia termasuk wanita yang mempunyai hitungan quru’. Istri yang ditinggal […]