Membekukan kesaksian terhadap kasus hukuman had

Kadi diperbolehkan mengajukan tawaran ta’ridh kepada para saksi agar mereka membekukn kesaksian terhadap kasus hukuman had yang menyangkut hak Allah, manakala si kadi melihat adanya maslahat dalam menutupinya. Tetapi jika tidak mengandung maslahat, maka kadi tidak boleh menutup kasus tersebut. Dapat disimpulkan dari keterangan di atas bahwa kadi tidak boleh mengajukan ta’ridh kepada para saksi, […]

Cara memotong bagian-bagian tubuh pelaku pencurian secara berulang-ulang

Apabila seseorang yang pernah dihukum potong tangan pada tangan kanan kembali melakukan pencurian untuk kedua kalinya, maka kaki kirinya dipotong mulai dari batas pergelangan telapak kaki dan betisnya. Jika dia kembali mencuri lagi untuk ketiga kalinya, maka tangan kirinya lah yang dipotong dari batas pergelangan tangannya. Jika dia kembali mencuri lagi untuk yang keempat kalinya, […]

Mencuri harta wakaf dan harta masjid

Seseorang terkena hukum potong tangan karena mencuri harta wakaf, yakni mencuri harta yang diwakafkan kepada orang lain. juga karena mencuri harta masjid, misalnya daun pintu, tiang penyangga, dan lampu hiasnya. Akan tetapi, tidak dikenakan hukum potong tangan karena mencuri tikar masjid dan lampu penerangannya, sedangkan si pencuri adalah seorang muslim, mengingat barang-barang tersebut disediakan untuk […]

Perampokan dan pencurian yang tidak dikenakan hukum potong tangan

Tidak termasuk ke dalam pengertian kata “mencuri’ seandainya seseorang menyambar barang milik orang lain dengan mengandalkan keahliannya dalam meloloskan diri, atau merampok barang milik orang lain dengan mengandalkan kekuatan tubuhnya, maka kedua modus operandi pencurian tersebut tidak dikenakan hukum potong tangan, karena berdasarkan dalil hadis sahih yang menerangkannya. Juga mengingat hal itu dapat dicegah melalui […]

Hukuman had bagi pencuri

Hukuman had pencurian ialah potong tangan. Seorang imam, sesudah ada tuntutan dari pihak pemilik barang dan terbukti kasus pencurian, wajib memotong sebatas pergelangan tangan kanan orang lelaki atau perempuan berusia balig yang mencuri. Yang dimaksud dengan istilah mencuri ialah “mengambil uang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi, nilainya mencapai seperempat dinar, yakni satu mitsqal mata uang […]