Pendakwaan sama halnya dengan kesaksian

Masalah pendakwaan sama halnya dengan masalah kesaksian, yaitu tidak cukup hanya dengan menyebutkan pembelian, tanpa menyebut bahwa barang itu adalah milik si penjual jika si penjual tidak memegangnya; atau tanpa menyebutkan hak memegang, jika memang si penjual yang memegangnya, lalu ternyata barang tersebut diambil darinya secara zalim. Semua ahli waris mendakwakan sejumlah harta Seandainya semua […]

Perkara yang memerlukan kesaksian wajib diadakan saksi

Kesaksian bukan hanya diperbolehkan, bahkan wajib diadakan jika perkaranya memerlukan kesaksian untuk membuktikan keberlangsungan hak pemilikan sampai sekarang terhadap benda yang diakui, sebagai kelengkapan bukti hasil warisan atau pembelian atau lainnya yang telah ada. Diberlakukannya kesaksian ini untuk memperkuat bukti pemilikan yang telah ada, karena pada asalnya barang tersebut adalah miliknya. Jika kesaksian tidak dilakukan […]

Kesaksian yang tidak bertentangan dengan pengakuan dapat diterima

Seandainya seseorang mengaku telah membeli sebuah barang, kemudian kesaksiannya membuktikan bahwa barang tersebut merupakan milik mutlak (tanpa menyebutkan penyebabnya), maka kesaksian itu diterima karena yang menjadi subjek sama dan tidak ada pertentangan (antara pengakuan dan kesaksian), menurut pendapat yang paling sahih. Demikian pula halnya seandainya seseorang mengaku memiliki secara mutlak, sedangkan kesaksiannya menyebutkan pula penyebab […]

Barang yang dibeli dirampas oleh pihak lain

Seandainya seseorang membeli sebuah barang, lalu barang itu dirampas oleh pihak lain berdasarkan bukti yang ada padanya, tetapi bukan atas dasar pengakuan si pembeli. Maka si pembeli diperbolehkan meminta kembali kepada si penjual sejumlah uang yang telah dikeluarkannya untuk barang tersebut, tetapi dengan syarat hendaknya si pembeli tidak mempercayai dan tidak pula mengemukakan bukti yang […]

Pembuktian melalui persaksian tetap dan bebasnya utang

Memang dibenarkan seandainya salah satu pihak membuktikan melalui persaksiannya akan tetapnya utang, sedangkan persaksian pihak yang lain membuktikan pembebasan, maka yang dimenangkan adalah bukti yang menyatakan bebas utang. Karena sesungguhnya pembuktian yang membebaskan hanya dilakukan sesudah adanya kewajiban membayar utang, sedangkan yang menjadi pokok permasalahan ialah tidak adanya utang yang berbilang (ganda). Seandainya suatu bukti […]