Pengertian Sujud shalat dan tata cara Sujud serta hal yang disunatkan ketika sujud

Sujud merupakan salah satu dari rukun shalat. Sujud itu adalah 2 kali pada tiap rakaat. Bila sujud di atas suatu barang yang terbawa olehnya (misalnya di atas sorbannya, itu tidak sah). Berbeda halnya dengan sujud meskipun di atas barang yang bergerak karena gerakannya itu, contohnya shalat di atas ranjang, ranjan itu bergerak karena gerakannya (boleh sujud di atasnya), sebab ranjang itu tidak terbawa olehnya. Tidak mudarat sujud di atasnya sebagaimana tidak mudaratnya sujud di atas barang yang dibawanya yang tidak bergerak karena gerakannya, umpamanya sujud di atas selendangnya yang panjang (kalau di atas selendangnya yang pendek, tidak sah sujudnya).

Kecuali di atas barang yang tidak termasuk bawaannya, yaitu bila sujud di atas barang yang dia bawa yang bergerak karena gerakannya, misalnya sujud di atas sorban, maka tidak sah sujudnya. Bila sengaja dan mengetahui bahwa haram sujud di atas sorbannya itu, maka salatnya batal. Jika demikian, ia harus mengulangi sujudnya.

Sah sujud di atas tangan orang lain, atau di atas sapu tangan yang berada pada tangannya, sebab sapu tangan itu dianggap terpisah (berbeda dengan selendang).

Seandainya seseorang sujud di atas suatu barang (misalnya kertas), lalu kertas itu melekat di dahinya, sujudnya sah, tetapi dia wajib membuang kertas itu untuk sujud yang kedua kalinya.

Sujud itu dilakukan pada posisi menyungkur, yaitu pantat dan sekitarnya diangkat lebih tinggi daripada kepala dan kedua bahunya, sebab mengikuti sunnah Nabi saw.

Sabda Rasulullah saw, “Aku diperintah sujud atas 7 anggota badan, yaitu dahi, dua tangan, dua lutut, dan ujung kedua telapak kaki.”

Sebaliknya bila meratakan pantat dengan kepala, hal itu tidak sempurna. Apabila tidak bisa sujud dengan sempurna, karena sakit atau udzur lainnya, maka sujud dengan cara demikian, dianggap cukup. Sujud (dilakukan) dengan cara meletakkan sebagian dahi yang terbuka (tidak tertutup oleh apapun). Apabila dahi terhalang pembalut (atau kopiah), tidak sah sujudnya; kecuali apabila ada luka yang sulit dibuang karena sangat sakit, maka sah sujudnya. Sahabat Khabbab bin Arat berkata, “Kami pernah mengadu kepada Rasulullah saw mengenai panasnya matahari (yang mengenai) pada dahi dan telapak tangan kami, terus-menerus kami mengadu. Kalau orang yang salat itu tidak diwajibkan menyentuhkan dahinya secara terbuka, tentu beliau menyuruh kami untuk menutupnya.”

Bersamaan dengan itu, tekankan dahi ke tempat shalat seukuran berat kepalanya. hal ini berbeda dengan paham Imam (Haramain yang mengatakan tidak wajib demikian).

Rasulullah saw bersabda, “Apabila kamu sujud, taruhlah dahimu di bumi dan jangan sekedar menepuk (asal menempel).”

Meletakkan sebagian dari kedua lutut, kedua telapak tangan, dan jari-jari tangan bagian dalam, serta sebagian ujung jari kedua kakinya. Tidak wajib selain itu, mislanya pinggir atau tepijari, ujung jari, dan punggung kedua telapak tangan atau kedua kakinya.

Seandainya jari kedua kakinya putus, namun dia dapat meletakkan sebagian dari kedua telapak kakinya, maka yang demikian itu tidak wajib dilakukannya, sebagaimana kehendak kedua Syeikh (Raffi dan Nawawi).

Tidak wajib menekankan anggota tersebut selain dahi, bahkan hanya sunat hukumnya, misalnya membuka selain kedua lutut. Ketika sujud, disunatkan meletakkan (menyentuhkan hidung), bahkan sunat muakkad hukumnya, berdasarkan hadis shahih (riwayat Abu Daud). Hadis sahih ini dipilih atas wajibnya (menyentuhkan hidung, seperti halnya meletakkan 7 anggota sujud dengan makna hadist Nabi).

Disunatkan meletakkan kedua lutut sambil merenggangkannya sejengkal, kedua telapak tangan sejajar dengan kedua bahu sambil mengangkat kedua siku dan menghamparkan jari serta menghimpunnya ke arah kiblat, lalu meletakkan dahi dan hidung secara bersamaan. Disunatkan pula merenggangkan kedua telapak kaki sejengkal dan menegakkannya sambil semua jari dihadapkan ke kiblat dan membukakannya dari ujung kainnya.

Disunatkan membuka kedua mata ketika sujud, makruh memejamkannya, sebagaimana perkataan Ibnu Abdussalam dan Imam Zarkasyi yang menetapkannya (sebagaiamana sunnah Rasul dan para sahabatnya). Menyalahi tertib tersebut serta tdak meletakkan hidung, hukumnya makruh.

Scroll to Top