Ila adalah sumpah seorang suami yang dapat melakukan persetubuhan untuk tidak menyetubuhi istrinya tanpa batas waktu atau selama empat buan lebih.
Sebagai contoh misalnya si suami mengatakan, “Aku tidak akan menggaulimu,” atau, “Aku tidak akan menyetubuhimu selama lima bulan,” atau, “hingga si fulan meninggal dunia.”
Maka apabila telah berlalu masa empat bulan dari sejak sumpah ila si suami tanpa ada persetubuhan, pihak istri boleh menuntut (melalui kadi) perujukan dari pihak suami, yakni nafkah batin (persetubuhan), atau diceraikan. Jika pihak suami membangkang tidak mau melakukannya, maka kadilah yang menceraikannya.
Ucapan yang menentukan sahnya ila
Ila dinyatakan terjadi dengan mengucapkan sumpah menyebut nama Allah, dan menggantungkan talak atau memerdekakan budak, atau mengerjakan amal taqarrub.
Termasuk ke dalam menyebut nama Allah, menyebut salah satu sifat-Nya, misalnya seseorang mengatakan, “Demi Allah atau demi Tuhan Yang Maha Pemurah, aku tidak akan menyetubuhimu selama lima bulan.”
Dengan menggantungkan talak atau memerdekakan budak bila melakukan persetubuhan dengan istrinya, umpamanya seseorang mengatakan kepada istrinya, “Jika aku menyetubuhimu, maka engkau diceraikan,” atau “Budakku dimedekakan.”
Mengerjakan suatu amal taqarrub, sebagai contohnya seseorang mengatakan, “Aku harus puasa, atau harus memerdekakan budak atau bersedekah sebanyak seribu dirham manakala aku menyetubuhimu.”
Untuk itu, apabila seorang suami melakukan persetubuhan denganan istrinya dalam keadaan tidak dipaksa atas dasar permintaan dari pihak istri atau kemauan sendiri, maka si suami harus membayar kifarat melanggar sumpah, jika si suami telah bersumpah dengan menyebut asma Allah.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani