Seandainya (dijumpai) kapasitas daya angkut seekor hewan kurang hingga mempengaruhi upah sewa karena lelah dipekerjakan oleh pemilik yang menyewakannya, maka sebagian ongkos sewa dihapuskan jika transaksi sewa masih berada dalam jaminan. Tetapi jika bukan berada dalam jaminan, uang sewa tidak boleh dikurangi barang sedikit pun.
Perahu sewaan kemasukan ikan
Seandainya seseornag menyewa sebuah perahu, lalu perahu itu kemasukan ikan, apakah ikan tersebut menjadi milik penyewa atau pemilik perahu? Ada dua pendapat mengenai masalah ini.
Musaqah (pengairan)
Musaqah (pengairan) hukumnya boleh. Yang dimaksud dengan musaqah ialah seorang pemilik lahan mempekerjakan orang lain untuk mengurus pohon kurma atau pohon anggur yang ditentukan di dalam transaksi dan diketahui oleh kedua belah pihak, sedangkan objeknya berada di tangan pihak yang kedua (pekerja) yang akan mengairi dan merawatnya; dengan ketentuan bahwa buah yang akan muncul atau yang sudah ada adalah milik mereka berdua.
Transaksi musaqah hanya terjadi terhadap pohon kurma dan anggur
Transaksi musaqah tidak boleh dilakukan terhadap selain pohon kurma dan pohon anggur, kecuali pohon yang mengikut kepada keduanya.
Imam Syafii dalam kaul qadimnya memperbolehkan transaksi musaqah dalam semua jenis pohon. Hal yang sama dikatakan pula oleh Imam Malik dan Imam Ahmad.
Seandainya seseorang mempekerjakan orang lain untuk melakukan pengairan atas sebuah lembah yang belum ditanami untuk tujuan menanaminya, dengan ketentuan bahwa pohon atau buahnya jika telah berbuah akan menjadi milik mereka berdua, hal ini tidak boleh.
Akan tetapi, menurut kesimpulan dari pendapat segolongan ulama salaf hal ini tidak diperbolehkan.
Sedangkan pohonnya adalah milik pihak yang punya bibit, dan ia dikenakan kewajiban membayar sewa kepada pemilik tanah sesuai dengan harga pasaran yang berlaku.