Masa iddah seorang budak animis

Seandainya seseorang membeli seorang budak perempuan animis atau murtad, lalu budak itu mengalami haid, dan setelah masa haid habis atau masih berada pada pertengahan haid, disamakan dengannya budak perempuan yang hitungan iddahnya berdasarkan bulan dia masuk islam. Maka masa haid atau lainnya masih belum cukup untuk istibra. Dikatakan demikian karena keadaannya tidak dapat membuatnya halal untuk diajak bersenang-senang yang merupakan tujuan utama dari istibra.

Budak wanita dapat dibenarkan tanpa melalui proses penyumpahan sehubungan dengan pengakuannya yang menyatakan, “Aku sedang berhaid.” Karena ini tiada yang mengetahui kecuali hanya dia sendiri.

Selain terhadap budak perempuan hasil tawanan (perang), diharamkan melakukan tamattu’ (bersenang-senang) sekalipun hanya memandang dengan berahi dan menggerayanginya, sebelum masa istibra-nya habis. Karena hal tersebut mendorong pelakunya untuk melakukan persetubuhan yang diharamkan, dan barangkali tawanan tersebut dalam keadaan hamil hasil hubungan dengan lelaki yang merdeka (sebelum ditawan). Berdasarkan hipotesis ini, tidak sah memperjualbelikannya, tetapi memang diperbolehkan melakukan khalwat bersamanya.

Haram bersetubuh dengan budak wanita hasil tawanan

Diharamkan melakukan persetubuhan dengan budak wanita hasil tawanan, tetapi tidak haram bersenang-senang bersamanya selain bersetubuh, seperti menciumi dan menggerayanginya.

Dikatakan demikian karena Nabi saw tidak mengharamkan hal tersebut selain persetubuhan, mengingat mata dan tangan biasanya tidak dapat menahan diri untuk tidak menggerayangi budak-budak perempuan, terlebih lagi yang cantik-cantik.

Ibnu umar r.a. pernah mencium seorang budak perempuan yang menjadi bagiannya dari hasil tawanan perang orang-orang Authas.

Al Mawardi dan lain-lainnya menyamakan dengan wanita tawanan dalam hal halal bersenang-senang dengannya selain persetubuhan, yaitu budak perempuan yang kehamilannya dapat dipastikan tidak akan terjadi, seperti budak perempuan yang belum balig dan budak perempuan yang tidak pernah berhaid (ayisah). Boleh pula dengan budak perempuan yang hamil, tetapi dari hasil hubungan zina.

Seorang budak perempuan masih belum menjadi firasy (hamparan) bagi tuannya melainkan bila si tuan menyetubuhinya pada kelaminnya. Hal tersebut dapat diketahui melalui pengakuan si tuan yang telah melakukannya atau dengan bukti yang menunjukkan bahwa dia telah menyetubuhinya.

Apabila ternyata budak wanita itu hamil dan melahirkan bayinya dalam masa yang memungkinkan bagi si tuan untuk menyetubuhinya (minimal dalam jarak enam bulan ditambah dua masa yang tidak begitu lama, yaitu masa persetubuhan dan masa melahirkan), maka nasab anak tersebut dinisbatkan kepada tuannya, sekalipun si tuan yang bersangkutan menyangkalnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts