Nadzarnya kafir, anak-anak, atau orang gila tidak termasuk nadzar orang muslim yang dewasa. Maka, tidak sah nadzar mereka, seperti halnya nadzar orang dungu. Menurut suatu pendapat ada yang mengatakan sah nadzar orang kafir.
Dikecualikan dari kata “mendekatkan diri kepada Allah”, yaitu mengenai perbuatan maksiat, misalnya nadzar pada puasa hari tasyriq, salat yang tidak ada sebabnya pada waktu makruh, maka semuanya itu tidak sah.
Hukum bernadzar perbuatan maksiat dan makruh
(Disamakan) seperti (bernadzar pada) perbuatan maksiat, yaitu nadzar melaksanakan perbuatan makruh, misalnya salat dekat kuburan, nadzar untuk salah seorang kedua orang tuanya atau untuk anak-anaknya saja (maka itu tidak sah). Demikian pula (bernadzar pada) pekerjaan yang mubah, seperti “Karena Allah, saya wajib makan atau tidur,” walaupun maksudnya agar menguatkan ibadah atau agar rajin ibadah. Menurut kaul yang lebih benar, nadzar mubah itu tidak ada kifaratnya.
Kecuali dari kalimat “tidak ditentukan” yaitu perkara yang ditentukan, misalnya mengerjakan pekerjaan fardu ‘ain, misalnya salat fardu, memenuhi kewajiban mengeluarkan sepermpatpuluh dari zakat harta dagangan, dan meninggalkan yang diharamkan (maka tidak sah nadzarnya).
Hanya saja sah nadzar dari orang dewasa dengan ucapan yang kontan, yaitu mewajibkan mengerjakan taqarrub tanpa ditangguhkan pada sesuatu, dan inilah nadzar kebaikan (sebab untuk mengharap pahala dari Allah).
Demikianlah penjelasan dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua di dunia dan akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani