Hukum mengucapkan salam kepada anak kecil

Memberi Salam Kepada Anak-Anak

Disunatkan memberi salam kepada anak-anak.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim dan Shahih Bukhari melalui Anas r.a. yang menceritakan:

Bahwa ia melewati sekumpulan anak-anak, lalu ia mengucapkan salam kepada mereka dan mengatakan bahwa Nabi saw dahulu sering melakukan hal itu.

Menurut riwayat Imam Muslim melalui Anas r.a. juga disebutkan sebagai berikut:

Rasulullah saw melewati sekumpulan anak-anak, lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.

Diriwayatkan di dalam Sunan Abu Daud melalui Anas r.a.:

Nabi saw melewati sekumpulan anak-anak yang sedang bermain, lalu mengucapkan salam kepada mereka.

Diriwayatkan pula hadis tersebut di dalam kitab Ibnu Sinni. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi saw mengucapkan salam kepada mereka:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَاصِبْيَانُ

Assalaamu ‘alaikum yaa shibyaanu.

Semoga keselamatan terlimpah kepada kamu sekalian, wahai anak-anak.

Etika dan Masalah Yang Menyangkut Salam

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

Orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada orang yang duduk, dan orang yang sedikit jumlahnya mengucapkan salam kepada orang yang banyak jumlahnya.

Di dalam riwayat Imam Bukhari seperti berikut:

Orang yang muda mengucapkan salam kepada orang yang tua, orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang duduk, dan orang yang sedikit jumlahnya mengucapkan salam kepada orang yang banyak bilangannya.

Seandainya orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang berkendaraan, atau orang yang duduk mengucapkan salam kepada keduanya, hukumnya tidak makruh.

Orang yang banyak bilangannya tidak makruh memulai salam kepada orang yang sedikit, begitu pula orang yang tua kepada orang muda. Akan tetapi, hal tersebut meninggalkan hal semestinya yang berkaitan dengan etika salam.

Etika di atas berlaku dalam keadaan dimana dua orang saling bersua di tengah jalan. Jika seseorang datang kepada orang yang sedang duduk, menurut etikanya orang yang datanglah yang memulai salam dalam keadaan apapun, yakni tanpa membedakan apakah dia orang muda atau orang tua, atau orang yang sedikit bilangannya atau yang banyak. Yang kedua ini dinamakan sunat, sedangkan yang pertama dinamakan etika yang kedudukannya di bawah sunat dalam hal keutamaan.

Makruh Mengkhususkan Salam Kepada Orang Tertentu Yang Berada Dalam Jamaah

Menurut Al Mutawalli, apabila seseorang berjumpa dengan suatu jamaah, lalu ia bermaksud mengkhususkan salam kepada segolongan orang tertentu dari kalangan mereka, hal ini dimakruhkan. Karena tujuan utama salam ialah untuk membina kerukunan dan kasih sayang, sedangkan mengkhususkan salam hanya kepada sebagian orang akan menimbulkan rasa terasing bagi sebagian yang lain, adakalanya pula menjadi penyebab bagi timbulnya permusuhan.

Related Posts