Hak Tetangga dan Adab Bertetangga

Islam mengajarkan dan menganjurkan agar kita semua berbuat baik kepada tetangga. Banyak sekali dalil, baik dari Al Quran maupun dari hadis yang menerangkan tentang hal tersebut (berbuat baik kepada tetangga). Beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini:

Al Bazzar dan Thabrani meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:

Tidak beriman kepadaku dengan iman yang sesungguhnya orang yang bermalam dalam keadaan kekenyangan sementara tetangga di sebelahnya dalam keadaan kelaparan dan ia mengetahuinya.”

Imam Thabrani meriwayatkan dari Mu’awiyah bin Jundub:

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah hak tetangga kepada tetangganya?” Rasulullah saw bersabda, “Jika ia sakit, kamu mengunjunginya. Jika meninggal dunia, kamu mengantarkan jenazahnya. Jika minta pinjaman, kamu meminjaminya. Jika kekurangan, kamu yang mencukupinya. Jika memperoleh kebaikan, kamu ucapkan selamat memperolehnya. Jika terkena musibah, kamu yang menghiburnya. Dan janganlah kamu tinggikan bangunanmu melebihi bangunannya sehingga kamu akan menghalangi angin untuk memasuki bangunannya. Dan janganlah kamu menyakitinya dengan bau makananmu di dalam periuk, kecuali jika kamu ambilkan untuknya.”

Tetangga

Imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadis sebagai berikut:

Sesungguhnya seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw seraya berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku akan suatu amal perbuatan yang jika aku mengerjakannya maka aku akan masuk surga?” lalu Rasulullah saw bersabda, “Jadilah kamu orang yang suka berbuat baik.”

Lalu lelaki itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana caranya aku mengetahui bahwa aku orang baik?” lalu Rasulullah saw bersabda, “Tanyakan kepada tetangga-tetanggamu, jika mereka mengatakan bahwa kamu adalah orang baik maka berarti kamu orang baik, tetapi jika mereka berkata, “Kamu orang jahat, maka berarti kamu orang yang jahat.”

Al Bazzar dan Abu Nu’aim telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya sebagai berikut:

Tetangga itu ada tiga, yaitu:

  1. Tetangga yang mempunyai satu hak. Ia adalah tetangga yang mempunyai hak paling ringan.
  2. Tetangga yang mempunyai dua hak.
  3. Tetangga yang mempunyai tiga hak.

Adapun tetangga yang mempunyai satu hak adalah tetangga yang musyrik. Dan tetangga yang mempunyai dua hak adalah tetangga yang muslim, hak islam dan hak tetangga. Sedang tetangga yang mempunyai 3 hak adalah kerabat muslim yang masih ada hubungan kerabat, ia mempunyai hak islam, hak tetangga dan hak kerabat.

Oleh karena itu, menyimak dari dalil-dalil diatas kita harus yakin senantiasa menjaga hubungan baik dengan tetangga, jangan sampai menyakitinya dan berbuat dzalim kepadanya.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat diatas dapat bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat, amin.

Related Posts