Boleh membatalkan puasa bila sedang sakit dan dalam perjalanan

Diperbolehkan membatalkan puasa wajib karena sakit yang menimbulkan mudarat (bahaya), sebagaimana diperbolehkan tayamum karena mudarat, misalnya kalau puasa dikhawatirkan lmbat sembuh atau akan menambah sakit. Kalau sekadar sakit seperti sakit kepala, sakit gigi, dan sebagainya tidak diperbolehkan berbuka.

Diperbolehkan pula membatalkan puasa wajib ketika dalam perjalanan yang diperbolehkan mengqashar salat, bukan perjalanan yang dekat, atau perjalanan karena maksiat. Bagi musafir yang tidak darurat lebih baik berpuasa daripada tidak berpuasa. Diterangkan dalam hadis sahih bahwa Nabi saw pernah berbuka dengan air dalam mangkuk sesudah Asar ketika dalam perjalanan, di kala dikatakan kepada beliau bahwa orang-orang sungguh merasa lelah dengan puasanya itu. Kecuali bagi orang yang selalu dalam perjalanan, misalnya sopir, maka tidak boleh membatalkannya, sebab dengan demikian dapat menggugurkan kewajiban puasa untuk selama-lamanya, kecuali kalau berbuka sewaktu-waktu dan ia berniat mengqadhanya.

Sebaliknya, orang yang puasa dalam perjalanan jauh dan merasa kepayahan, lebih baik membatalkan puasa daripada memaksakan diri untuk puasa. Sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih, “Sesungguhnya Nabi saw pernah melihat seorang laki-laki yang berpuasa dalam perjalanan, ia sedang berteduh (di bawah pohon karena letih), maka beliau bersabda, ‘Tidak temasuk perbauatan yang baik, bila memaksakan berpuasa dalam perjalanan’.”

Boleh batal karena takut celaka disebabkan oleh puasanya itu, seperti dahaga atau lapar, walaupun ia sehat dan bermukim di kampungnya. Maksudnya adalah dahaga atau lapar yang dapat menimbulkan penyakit bagi dirinya, bukan lapar atau dahaga yang ringan.

Allah swt berfirman dalam surat Al Hajj ayat 78, “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama (islam) suatu kesulitan.”

Imam Adzra’i memberi fatwa mengenai orang hyang memotong padi pada bulan puasa, tukang kayu, tukang tembok, dll, baik di upah ataupun untuk dirinya, yang merasakan sangat letih bila puasa. Sesungguhnya pemotong padi dan sejenisnya wajib berniat puasa setiap malam (walaupun keesokan harinya mereka berbuka karena letih), kemudian siapa diantaranya yang merasakan masyaqat (keletihan yang sangat) boleh batal. Kalau tidak (merasakan keletihan yang sangat) tidak boleh membatalkan puasanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top