Ada beberapa perkara yang membatalkan wudhu, yaitu:
1. Ada yang keluar dari kubul dan dubur, baik benda padat atau cair, kecuali mani.
Adapun yang keluar itu ada yang biasa dan ada yang tidak biasa. Yang sudah biasa ialah:
Kotoran dan air seni
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6, “…. atau kembali dari tempat buang air (kakus)….”
Madzi
Dari Ali berkata, “Aku ialah seorang laki-laki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah karena kedudukan putrinya, maka aku menyuruh Mikdad bin Al Aswad dan ia menanyakannya. Beliau berkata, ‘Basuhlah zakarnya (kemaluan) dan kemudian berwudhu.”
Wadi
Berdasarkan hadis Baihaqi, dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, mereka berkata kalau keluar wadi maka harus berwudhu.
Keluar angin (kentut)
Berdasarkan hadis Bukhari, dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat seseorang yang punya hadas sampai dia berwudhu. seorang dari Hadrolmaut bertanay, ‘Apakah hadas itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Kentut tidak bunyi.”
Dari Abdillah bin Zaed Ibnu Ashim, dari Abad bin Tamim dari pamannya. Sesungguhnya ia telah mengajukan orang yang terlintas dalam hatinya suatu keraguan sehingga menemukan sesuatu dalam shalatnya kepada Rasulullah. Rasul bersabda, “Janganlah ia bubar dan berpaling dari shalatnya hingga ia mendengar suara atau menemukan angin.”
Yang dimaksud dalam hadis ini adalah seseorang yang berpaling dari shalatnya sampai ia mengetahui ada angin yang keluar dari duburnya.
Adapun yang keluar dari dubul dan kubul tapi sifatnya jarang (nadzir) maka hukumnya diqiaskan kepada yang biasa keluar.
Keluar mani tidak membatalkan wudhu, hal ini sesuai dengan kaidah, “Sesungguhnya kewajiban yang lebih tinggi dalam dua perkara dengan kekhususannya, tidak mewajibkan yang lebih rendah dengan keumumannya.
Mani yang nyata-nyata telah mewajibkan mandi berdasarkan hadis yang sahih, menurut kaidah ini tidak mewajibkan wudhu.
2. Hilang akal baik karena tidur atau sebab lain
Wudhu itu batal dikarenakan hilang akal, baik itu disebabkan oleh tidur ataupun sebab yang lainnya, kecuali tidurnya orang yang menetapkan pantatnya pada tempat duduk.
Batal wudhu karena tidur didasari oleh hadis Ibnu Dawud dan Ibnu Majah:
Dari Ali, Rasulullah bersabda, “Kedua mata itu seolah-olah tali dubur, bila kedua mata itu terpejam (tidur) maka lepaslah tali itu, oleh sebab itu barang siapa yang tertidur maka hendaklah dia berwudhu.”
Maksud hadis di atas adalah bahwa mata yang terbangun akan dapat menjaga hadas seperti air dalam bejana.
Adapun orang yang tidur sambil duduk dan merapatkan pantatnya dengan tempat duduk maka wudhunya tidak batal, penetapan hukum ini berdasarkan hadis Abu Dawud:
Dari Anas, ia berkata bahwa para sahabat Rasulullah menunggu shalat isya sampai akhir, dan mereka tertidur, kepala mereka hampir mengenai tanah, kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu terlebih dahulu.
Adapun hilang akal yang disebabkan oleh mabuk berat, gila atau lainnya, maka hukumnya diqiaskan pada tidur dan bahkan sebab ini lebih berat.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan
Batal wudhu apabila bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya sudah besar (menurut adat), bukan muhrim dan tanpa penghalang.
Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6, “Atau menyentuh perempuan.”
Hadis Imam Malik:
Dari Abdillah bin Umar, sesungguhnya dia berkata, “Ciuman laki-laki kepada istrinya dan meraba dengan tangannya termasuk musalamah, maka barang siapa mencium atau meraba dengan tangannya maka hendaklah dia berwudhu.”
4. Menyentuh kemaluan (manusia) atau lingkaran dubur dengan telapak tangan
Hal ini berdasarkan hadis bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Apabila seorang diantaramu meraba dzakarnya maka hendaklah dia berwudhu.”
Hadis dari Siti Aisyah, bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Celakalah bagi orang yang meraba kemaluannya lantas shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu,” Siti Aisyah berkata, “Demi orang tuaku, kutebus ini untuk kaum lelaki, beritahukanlah aku tentang perempuan, NAbi berkata: jika salah seorang diantara kamu (perempuan) meraba kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu.”
Hadis Abu Hurairah:
Sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Apabila diantaramu menggenggam kemaluan dengan tangannya tanpa terhalang, maka hendaklah dia berwudhu untuk shalat.”