Wudhu merupakan sebuah perkara yang dilakukan untuk menghilangkan hadas. Selain itu wudhu merupakan sebuah hal yang diharuskan ketika akan melakukan shalat, membaca Al Qur’an, dan lain sebagainya.
Ada beberapa syarat wudhu yang harus dilakukan, jadi apabila tidak dilaksanakan maka tidak sah wudhunya. Adapun syarat wudhu itu adalah:
Islam
Karena wudhu termasuk ibadah badaniah yang membutuhkan niat sedangkan kafir bukan ahli niat.
Tamyiz
Tamyiz itu ialah apabila seorang anak telah sampai pada batas usia dan telah mempunyai pengertian, sedangkan dia termasuk ahli shalat (muslim) maka ia sah menjadi imam dalam shalat.
Yang dimaksud dengan batas usia adalah apabila anak itu sudah tamyiz. Jadi tamyiz merupakan predikat yang disandang oleh seorang anak apabila ia sudah sampai pada batas dimana ia telah mengerti sesuatu, oleh karena itu batas mulai tamyiz berbeda-beda.
Imam Nawawi berpendapat bahwa batas tamyiz berbeda-bedas esuai dengan daya nalar anak itu sendiri, ada yang enam tahun, tujuh tahun, bahkan ada yang 10 tahun atau lebih, adapun yang ditetapkan oleh kebanyakan ulama ahli hadis ialah lima tahun.
Hadis yang menerangkan tentang sahnya jadi imam anak yang sudah tamyiz ialah:
Dari Amer dan Ibnu Salamah berkata, “Aku menjadi imam di masa Rasulullah, dan pada waktu itu aku adalah anak laki-laki yang baru berusia 7 tahun.”
Suci dari haid dan nifas.
Tidak ada yang menghalangi datangnya air ke kulit, walaupun sedikit seperti minyak yang keras, bekas tinta, bekasnya kutek, bekas cat, ada bekas lilin, atau aspal.
Jangan ada di anggota wudhu perkara yang merubah air, misalnya za’faron.
Tahu fardhu wudhu, jadi apabila ada orang yang tidak tau maka tidak sah wudhunya.
Jangan menganggap/bertekad bahwa fardhu wudhu adalah sunat, misalkan membersihkan kaki itu sunat,, padahal fardhu, nah itu tidak sah wudhunya.
Airnya suci dan mensucikan.
Karena ada air yang suci tapi tidak bisa mensucikan seperti air teh dan air kopi atau air susu, nah itu boleh diminum tapi tidak boleh dipakai bersuci.
Sudah tiba waktunya bagi orang yang langgeng hadast, seperti orang yang istihadoh.
Jadi apabila ada perempuan istihadoh wudhu sebelum tiba waktunya maka itu tidak sah. Harus terus-terus bagi orang yang langgeng hadast.
Dan lagi orang yang daimil hadast kalau berwudhu tidak boleh berhenti-berhenti, seperti setelah membasuh tangan berhenti dulu, baru kemudian setelah agak lama membasuh yang setelahnya. Dan dimana-mana berwudhu juga harus langsung mengerjakan shalat, tidak boleh diselingi oleh pekerjaan lain, seperti jalan kaki ketempat shalat, dll.