Rasulullah saw telah bersabda sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:
Telah dicatat pada anak cucu Adam bagiannya dari zina, ia akan menjalaninya dan tidak bisa lepas daripadanya. Dua mata, zinanya adalah melihat. Dua telinga, zinanya adalah mendengar. Lidah, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menampar. Kaki, zinanya adalah melangkah dan hati pun senang, berharap untuk melakukan itu. Lalu kemaluan yang membenarkan atau membohongkan.
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis sebagai berikut:
Dan ketika tangan berzina, lalu zinanya adalah menampar. Dua kaki berzina, sedang zinanya adalah berjalan (kepada hal yang dilarang) dan mulut juga berzina sedang zinanya adalah mencium.
Imam Ahmad dan Thabrani meriwayatkan hadis:
Dua mata adalah berzina, dan tangan juga berzina. Dua kaki berzina dan farji pun berzina.
Rasulullah SAW telah bersabda:
Seorang muslim yang memandang perempuan lain pada permulaan pandangan, kemudian memejamkan matanya sendiri, maka Allah yang Mah Tinggi akan memberikan pertolongan padanya untuk mengerjakan ibadah yang akan dijumpai rasa lezatnya di dalam hati.
Sedang menurut Imam Baihaqi, “Sebenarnya hal itu jika terlihat dengan tidak sengaja, kemudian menundukkan atau memejamkan matanya karena takut kepada Allah.”
Imam Thabrani dan Hakim telah meriwayatkan sebuah hadis Qudsi, bahwa Rasulullah saw telah bersabda:
Pandangan lelaki kepada perempuan lain bagaikan panah beracun dari panah iblis. Barang siapa yang sengaja meninggalkannya, lantaran takut kepada siksaan-Ku maka Aku akan menggantinya dengan keimanan yang dapat dirasakan lezatnya di hatinya.
Al Ashbihani telah meriwayatkan bahwa Rasulullah telah bersabda:
Setiap mata menangis pada hari kiamat (nanti) kecuali mata yang dipejamkan dari apa yang diharamkan oleh Allah, mata yang berjaga malam untuk menegakkan agama Allah dan mata yang mencucurkan airnya sebesar kepala lalat, lantaran takut kepada siksaan-Nya.
Rasulullah saw telah bersabda:
Tiga orang yang akan berbicara dalam keadaan tenang di bawah naungan Arsy, sedang orang banyak masih berada di tempat hisab, yaitu:
- Orang lelaki yang menegakkan agama Allah dan tidak peduli terhadap celaan orang yang mencela.
- Orang lelaki yang tidak mengulurkan tangannya untuk mengambil perkara yang tidak dihalalkan baginya.
- Orang lelaki yang tidak melihat apa yang diharamkan oleh Allah.
Imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadis mursal yang bersumber dari Al Hasan, bahwa Rasulullah bersabda:
Semoga Allah melaknat kepada orang yang melihat dan orang yang sengaja supaya dilihat.”
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Jabir:
Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang melihat perempuan lain dengan sengaja, maka beliau bersabda, “Palingkan wajahmu.”
Dalam riwayat lain diterangkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
Setiap pagi ada dua malaikat yang berseru, “Celaka bagi kaum lelaki yang tergoda oleh kaum perempuan dan celaka kaum perempuan yang tergoda oleh kaum lelaki.”
Imam Thabrani telah meriwayatkan dari Makil bin Yasar:
Kepala seseorang diantara kamu ditusuk dengan jarum kecil atau jarum besar dari besi, akan lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.
Rasulullah pernah bersabda:
Berhati-hatilah kamu, jangan sampai berkumpul dengan perempuan lain di tempat yang sunyi. Demi Tuhan yang jiwaku berada di tangan kekuasaan-Nya, seorang lelaki yang berkumpul dengan perempuan lain di tempat yang sepi, maka setan akan ikut campur diantara mereka. Seorang yang berdesakan dengan babi yang berlumpur di tanah hitam lagi berbau busuk, itu lebih baik baginya daripada berdesakan dengan bau kaum perempuan lain yang tidak halal baginya.
Riwayat Imam Thabrani bahwa Rasulullah pernah bersabda:
barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka jangan sekali-kali berkumpul dengan perempuan yang tidak ada hubungan muhrim di tempat yang sepi.
Imam Hakim telah meriwayatkan bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:
Berhati-hatilah kamu, jangan sampai berbicara dengan kaum perempuan, karena sesungguhnya seorang lelaki yang berkumpul dengan perempuan yang tidak ada hubungan mahram di tempat yang sepi maka sang lelaki akan bermaksud untuk bersenang-senang dengannya.
Imam Ahmad dan Baihaqi telah meriwayatkan dari Ibnu Sirrin, “Kami pernah keluar, tiba-tiba bertemu dengan seekor binatang yang sangat ganas, setiap orang yang mendekat padanya pasti mati di tangannya, lalu ada seorang lelaki yang matanya buta sebelah berkata, ‘Biarkan aku yang mengatasinya,’ tiba-tiba binatang itu mendekat kepadanya, lalu meletakkan kepalanya di atas tanah sehingga mudah untuk disembelih oleh lelaki itu. Kami tertegun dibuatnya, lalu kami bertanya kepadanya, ‘Bagaimana ceritanya kamu ini?’ lelaki itu menjawab, ‘Kami jarang melakukan dosa kecuali hanya dengan satu pandangan mata, lalu aku tusuk mataku dengan satu anak panah.”
Dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Ka’bul Akhbar juga telah diterangkan, ia berkata, “Pernah terjadi musim kemarau yang panjang di kalangan masyarakat Bani Israil sewaktu Nabi Musa masih hidup. Lalu mereka datang kepada Nabi Musa untuk memohon kepada Allah agar diturunkan hujan. Lalu Nabi Musa berkata, “Sekarang pergilah kamu bersama kami ke gunung.” Lalu mereka mengikuti Nabi Musa, sesampainya disana Nabi Musa berkata, “Jangan mengikuti aku orang yang pernah berbuat dosa,” lalu mereka sama kembali pulang, kecuali seorang lelaki yang buta sebelah matanya yang bernama Burkhul Abid, lalu Nabi Musa berkata kepadanya, “Apakah kamu mendengar apa yang kukatakan?”. Lelaki itu berkata, “Ya.” Nabi Musa berkata lagi, “Apakah kamu tidak pernah berbuat dosa?” jawabnya, “Aku tidak tahu, kecuali satu kali yang aku ingat. Aku tidak mengerti apakah termasuk dosa ataukah tidak. jika termasuk dosa maka aku akan kembali pulang.”
Nabi Musa bertanya lagi, “Apakah itu?” jawabnya, “Aku pernah berjalan, lalu aku melihat pintu kamar sedang terbuka. Dan di dalamnya ada orangnya, aku tidak mengerti apakah dia laki-laki atau perempuan, namun mataku melihatnya. Lalu aku berkata kepada mataku,’engkau termasuk bagian dari tubuhku, tapi engkau tetap memandang sesuatu yang diharamkan. Tidak layak bagimu untuk mengikuti aku lagi. Lalu kumasukkan jari-jari ke mataku, lalu aku mencungkilnya. Jika pandangan ini termasuk dosa maka aku akan pulang sekarang.” Lalu Nabi Musa berkata, “Tidak termasuk dosa, dan sekarang berdoalah kamu wahai Burkhul Abid,” lalu ia berdoa sebagai berikut:
Wahai Tuhan yang Maha Suci dari kekurangan, wahai Tuhan yang Maha Suci dari kekurangan, sesuatu yang berada di sisi-Mu tidak akan habis. Perbendaharaan-Mu tidak akan habis, Engkau tidak pernah dituduh bakhil. Lalu mengapakah keadaan paceklik yang tidak dapat Kamu lakukan ini. Oleh sebab itu, aku memohon kepada-Mu hendaklah Engkau memberi hujan kepada kami sekarang juga.
Lalu Nabi Musa dan lelaki itu pulang dengan melewati jalan yang penuh dnegan lumpur lantaran hujan lebat, berkat rahmat Allah yang Maha Mulia dan Maha Agung.
Al Ashmu’i juga pernah bercerita, “Aku pernah menunaikan ibadah haji ke Makkah al Mukaramah dari jalan Syam, ketika kami berada di tengah jalan, tiba-tiba seekor singa yang besar menakutkan jika dipandang, menghalangi perjalanan kafilah kami. Lalu aku berkata kepada seorang lelaki yang duduk di sampingku, “Apakah tidak ada lelaki di kalangan kafilah ini yang dapat menghunus pedang, lalu menyingkirkan singa ini?” ia berkata, “Untuk orang lelaki yang mampu melakukan hal itu memang aku belum mengetahui, tapi ada seorang perempuan yang mampu melakukan hal itu tnpa menghunus pedang.” Aku berkata, “Dimana perempuan itu sekarang?” lalu lelaki itu berdidi dan akupun mengikutinya berjalan menuju suatu sekedup perempuan yang dekat dengan tempat kami. Dia berkata, “Wahai anak perempuan, turunlah dan halaukan singa itu!” putrinya menjawab, “Wahai ayahku, apakah kamu tega jika singa jantan itu melihatku sedang aku adalah seorang perempuan, tetapi sampaikan saja pada harimau itu bahwa putri Fatimah mengirim salam kepadamu, dan bersumpah dengan nama Allah yang tidak dihinggapi rasa ngantuk dan tidur, hendaklah kamu menyimpang dari jalan orang-orang ini.” Akhirnya singa itu menyingkir.