Hukum menjawab Salam

Menjawab Salam Hendaklah Secara Spontan

Imam Abu Muhammad Al Qadhi Husain dan Imam Abul Hasan Al Wahidi dari kalangan ulama mazhab Syafii mengatakan, bahwa jawaban salam hendaknya dilakukan dengan seketika. Jika seseorang menjawab salam setelah ditangguhkan sesaat, hal itu tidak dianggap sebagai jawaban, dan pelakunya berdosa karena tidak segera menjawabnya.

Makruh Bersalam Dengan Isyarat

Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi melalui Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi saw yang telah bersabda:

Bukan termasuk kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi, jangan pula orang-orang Nasrani. Karena sesungguhnya cara salam orang-orang Yahudi itu ialah isyarat dengan memakai jari tangan, dan cara salam orang-orang Nasrani itu ialah isyarat dengan telapak tangan.

Imam Turmudzi mengatakan sanad hadis ini berpredikat dhaif.

Hadis yang diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi melalui Asma binti Yazid, yaitu:

Pada suatu hari Rasulullah saw lewat di depan masjid, sedangkan segolongan kaum wanita ketika itu duduk-duduk, maka Nabi saw bersalam dengan mengisyaratkan tangannya.

Hadis ini oleh Imam Turmudzi disebut sebagai hadis hasan. Hadis ini mengandung pengertian bahwa dalam salamnya itu Nabi saw menggabungkan antara lisan dan isyarat.  Hal yang memperkuat pengertian ini ialah bahwa Abu Daud telah meriwayatkan pula hadis ini yang didalam riwayatnya disebutkan, “Maka beliua mengucapkan salam penghormatan kepada kami.”

 

Scroll to Top