Tidak mempunyai pengaruh apa pun ketidak tahuan saksi tentang hal-hal fardu yang biasa dikerjakannnya, seperti salat dan wudu; dan tidak berpengaruh pula sikap ketidaktegasannya dalam mengungkapkan hal yang dipersaksikannya, jika dia merevisi kembali kesaksiannya dan mengutarakannya dengan tegas dan pasti dengan cara mengulangi lagi kesaksiannya.
Tidak berpengaruh ucapan yang dikatakan, “Aku tidak mempunyai data kesaksian mengenai kasus ini” jika ia merevisinya dengan ucapan, “Aku lupa (dan sekarang ingat lagi).” Atau sesudah ucapan itu terdapat tenggang masa yang memungkinkan bagi terjadinya kasus yang dipersaksikan itu, sedangkan dia merupakan orang yang dikenal kuat agamanya.
Kadi yang bersangkutan tidak harus, melainkan hanya sunat, melakukan sekrining mengenai diri saksi jika kekuatan daya ingat dan agamanya telah terkenal. Perihalnya sama dengan menanyai para saksi secara terpisah. Tetapi jika saksi tidak terkenal kekuatan daya ingat dan ketakwaannya, maka sekrining harus dilakukan terhadapnya.
Kesaksian yang disyaratkan harus melihatnya sendiri
Bagi kesaksian yang menyangkut perbuatan, seperti zina, gasab, radha’ (persusuan), dan kelahiran, disyaratkan menyaksikan dengan mata kepala sendiri di saat pelakunya berbuat. Untuk itu, kesaksian masalah ini tidak cukup hanya mengandalkan berita dari orang lain.
Diperbolehkan sengaja melihat kemaluan dua orang yang sedang melakukan zina untuk data kesaksian, demikian pula melihat kemaluan wanita yang melahirkan untuk keperluan yang sama (yaitu data kesaksian).
Kesaksian yang menyangkut ucapan, seperti masalah transaksi (akad), fasakh, dan ikrar (pengakuan), disyaratkan melihat dan mendengar pengucapannya di saat mengatakannya.
Dalam kasus kesaksian ucapan, tidak dapat diterima dari orang yang sama sekali tuli, dan tidak pula dari orang tuna netra dalam kesaksian yang diperlukan adanya penglihatan, karena tertutupnya cara untuk membedakan, sedangkan suara itu ada kemiripannya antara yang satu dengan yang lainnya.
Tidak cukup bagi seorang saksi hanya mengandalkan pendengaran dari balik tirai, sekalipun dia mengenal suara tersebut, sebab segala sesuatu yang dapat diketahui melalui salah satu indera tidak boleh menanggapinya hanya dengan dugaan semata, karena adakalanya suara itu mirip dengan yang lainnya.
Memang dibenarkan seandainya seorang saksi mengetahui lelaki yang dipersaksikannya itu berada di dalam sebuah rumah dalam keadaan sendirian, dan saksi mengetahui pula bahwa suara itu keluar dari orang yang ada di dalam rumah tersebut. maka diperbolehkan hanya mengandalkan kepada suaranya, sekalipun saksi tidak melihatnya.
Demikian pula halnya seandainya seorang saksi mengetahui dua orang berada di dalam suatu rumah tanpa orang ketiga, lalu dia mendengar keduanya melakukan suatu transaksi, dan saksi mengetahui melalui pendengaran siapa yang melakukan ijab dan siapa yang melakukan kabul karena dia mngetahui pemilik barang yang dijual atau hal lainnya yang serupa. Maka dia boleh melakukan kesaksian tentang apa yang ia dengar dari keduanya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani