Mengapa Kedudukan Ibu Lebih Utama Daripada Ayah

Imam Nawawi di dalam kitab Raudhah telah mengutip dari Ad Darini, yaitu jika seseorang hendak bersikap pilih kasih dalam memberi kepada orang tuanya, hendaklah ia lebih mengutamakan ibunya. Dia menetapkan demikian karena berlandaskan kepada apa yang tersebut di dalam hadis, bahwa pihak ibu berhak memperoleh dua pertiga dari bakti anaknya. Bahkan di alam kitab Muslim Imam Nawawi telah mengutip pula dari Al-Mahasibi tentang adanya kesepakatan mengutamakan ibu daripada ayah dalam hal berbakti.

Hadiah-hadiah yang diperoleh dari khitanan

Hadiah-hadiah yang diperoleh di saat khitanan adalah milik ayah. Menurut segolongan ulama merupakan milik anak yang bersangkutan. Berdasarkan hal ini berarti ayah hanya bertugas sebagai penerima.

Pokok permasalahan yang membuat mereka berselisih pendapat ialah bila pemberi memutlakkannya; dengan kata lain, hadiah tidak ditentukan buat salah seorang dari keduanya (ayah atau anak yang dikhitan). Tetapi jika ditentukan buat salah seorang dari keduanya, maka hadiah itu adalah milik orang yang dituju oleh si pemberi hadiah, menurut kesepakatan semua.

Hal seperti ini diberlakukan pula terhadap yang diberikan kepada pelayan seorang sufi. Maka pemberian tersebut hanya untuk pelayanan jika diberikan secara mutlak atau ditujukan buat si pelayan, dan buat ahli sufi bila yang dituju adalah dia.

Apabila pemberian ditujukan kepada mereka berdua (seseorang sufi dan pelayanannya), maka pemberian tersebut dibagi dua di antara mereka.

Dari masalah di atas dapat disimpulkan bahwa suatu tradisi yang berlaku di kalangan sebagian penduduk daerah yang meletakkan cawan di hadapan tuan rumah walimah dengan tujuan agar para undangan menaruh uang dirham pada cawan tersebut. selanjutnya hasil pengumpulannya dibagikan kepada pencukur (bayi dalam akikahnya) atau kepada juru khitan atau kepada selain keduanya. Rincian dari ketentuan tersebut di atas diberlakukan pula terhadap masalah ini.

Jika pemberian tersebut dimaksudkan hanya untuk juru khitan atau beserta tean-teman yang membantunya, maka maksud tersebut harus dilaksanakan. Jika pemberiannya secara mutlak, maka menjadi milik shahibul hajat; dia berhak memberikannya kepada siapa yang ia kehendaki.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa dalam masalah ini ketentuan tradisi tidak dapat berlaku. Tetapi jika yang dimaksud adalah berbeda dengan tradisi, masalahnya sudah jelas.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top