Hallo kawan-kawan, berikut ini adalah 10 Contoh Soal Essay Kasus Pelangganaran HAM dan Jawabannya. Mudah-mudahan 10 Contoh Soal Essay Kasus Pelangganaran HAM dan Jawabannya ini bermanfaat banyak.
Soal No. 1). Kemukakan Pemahaman Anda tentang Pelangganaran Ham!
Jawaban:
Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang sengaja maupun tdak sengaja oleh orang maupun kelompok yang menghilangkan menghapus ataupun mengambil hak seseorang.
Soal No. 2). Pernahkah Anda menyaksikan secara langsung fenomena pelangganaran HAM disekitar Anda? Berilah Contohnya!
Jawaban: Pernah, Contohnya:
a. Pelanggaran Lalulintas.
b. Tidak menghargai orang beribadah dan mengemukakan pendapat.
Soal No. 3). Berikan Contoh kasus pelangganaran HAM di sekolah!
Jawaban:
- Kasus saling menghina antar teman
- Kasus tawuran antar pelajar
- Kasus guru membeda bedakan muridnya (kecantikan, kepandaian,dll)
- Kasus guru memberi sanksi secara fisik kepada siswa (dicubit, ditendang,dll)
Soal No. 4). Tunjukan Landasan perlindungan dan kemajuan HAM di dalam pembukaan UUD 1945!
Jawaban:
- Alinea 1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Alinea 2. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Soal No. 5). Mengapa kejahatan genosida dikategorikan pelangganaran HAM berat?
Jawaban:
Alasan mengapa Genosida dikategorikan pelanggaran HAM berat, karena genosida merupakan salah satu kejahatan dengan cara membantai atau membunuh dengan skala besar – besaran terhadap etnis, suku, kelompok, maupun negara tertentu secara sistematis.
Soal No. 6). Menurut pendapat Anda, apakah bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu merupakan kasus pelangganaran HAM?
Jawaban:
Penjajahan merupakan sejarah kelam yang pernah dialami oleh bangsa Indonesia. Banyak tragedi yang telah dialami oleh bangsa Indonesia akibat penjajahan ini. Baik yang disebabkan oleh penjajahan Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda, bahkan Jepang.
Bentuk bentuk penjajahan ini otomatis sudah pasti melanggar HAM, hal ini dibuktikannya berbagai macam kasus yang pernah mereka perbuat, seperti kejahatan genosida atau pembunuhan secara masal, pemerkosaan, penganiayaan bahkan pembunuhan anak dibawah umur dan perempuan, menghilangkan hak untuk hidup, menghilangkan hak untuk mendapat rasa aman dan ketentraman, dsb.
Soal No. 7). Berilah contoh lima undang-undang yang mengatur HAM dan menjadi pedoman perlindungan serta pemajuan HAM di Indonesia!
Jawaban:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- UU No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.
- UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Soal No. 8). Apakah semua kasus pelangganaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat tertangani dengan tuntas? Berikan Alasan Anda!
Jawaban:
Kebanyakan kasus tentang HAM di Indonesia tidak pernah tuntas bahkan menjadi misteri hingga saat ini, seperti kasus pembunuhan marsinah yang hingga saat ini belum diketahui pelakunya. ini dikarenakan kurangnya peranan pemerintah terhadap kasus tersebut.
Soal No. 9). Analisislah apakah hanya pemerintah yang berkewajiban untuk menegakkan HAM!
Jawaban:
Tidak hanya pemerintah saja yang harus menegakkan HAM,tapi seluruh masyarakat dunia,namun pemerintah juga harus memberi contoh yang baik pada masyarakat&menegakkan HAM agar tidak mudah dilanggar oleh masyarakat.
Soal No. 10). Analisislah yang dimaksud dengan penegakan HAM!
Jawaban:
Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan. Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri.
Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya.