Kedua orang yang terlibat transaksi diperbolehkan mensyaratkan khiyar bagi masing-masing pihak atau salah satu pihak dalam setiap transaksi jual beli yang diperbolehkan khiyar majelis, kecuali dalam jual beli yang mengakibatkan merdeka budak yang dibelinya, maka pihak pembeli tidka boleh syarat khiyar karena bertentangan dengan prinsip memerdekakan budak.
Dikecualikan pula dalam transaksi jual beli barang ribawi dan transaksi salam (inden). Oleh karena itu, tidak boleh mensyaratkan khiyar dalam dua hal tersebut kepada pihak mana pun, karena disyaratkan adanya penerimaan di majelis dalam dua transaksi itu.
Batas maksimal syarat khiyar
Batas maksimal syarat khiyar (pilihan) adalah tiga hari, kurang dari itu lebih diperbolehkan. Lain halnya dengan batas khiyar dimutlakkan atau lebih dari tiga hari. Jika masa khiyar lebih dari 3 hari, transaksi tidak sah, terhitung mulai dari ditetapkannya syarat khiyar tersebut, baik dinyatakan di dalam transaksi ataupun di dalam majelis transaksi.
Hak milik barang jualan beserta kegunaannya selama masa khiyar berada pada pihak yang memiliki hak khiyar, baik ia sebagai pihak penjual ataupun pembeli. Jika hak khiyar berada pada kedua belah pihak, berarti transaksi di-mauquf-kan (diskors). Jika transaksi jual beli telah dilaksanakan, jelas barang tersebut adalah milik pembeli sejak transaksi dilakukan. Jika transaksi tidak jadi, maka barang tersebut adalah milik penjual.
Boleh membatalkan transaksi selama masa khiyar
Pembatalan transaksi dapat dilakukan selama masa khiyar dengan ucapan seperti, “Aku batalkan jual beli ini,” sama halnya dengan ucapan, “Aku tidak jadi menjual barang ini.” Kelangsungan transaksi jual beli dapat dilakukan pula selama masa khiyar dengan ucapan, “Aku jadikan transaksi jual beli ini,” sama juga dengan ucapan, “Aku laksanakan penjualannya.”
Akibat menggunakan objek jualan dalam masa khiyar
Menggunakan objek jualan selama masa khiyar dengan cara menyetubuhinya (apabila yang dijual adalah budak perempuan), memerdekakan, menjual, menyewakan, dan mengawinkanny. Jika hal itu dilakukan oleh pihak penjual, berarti pembatalan transaksi jual beli, jika dilakukan oleh pihak pembeli, berarti melaksanakan pembelian.
Pembeli yang memiliki hak khiyar
Bagi pembeli yang belum mengetahui hal-hal yang akan datang, ditetapkan hak khiyar untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya karena menemukan kecacatan sejak semula (sebelum penerimaan) yanmg mengurangi nilai barang tersebut.
Demikian pula bagi pihak penjual (dia berhak khiyar membatalkannya) karena menemukan kecacatan sejak semula pada alat pembayarnya (misalnya uang palsu).