Dimanakah Shalat Jumat Dilaksanakan

Syarat sahnya salat jumat ada beberapa perkara, diantaranya adalah:

Diselenggarakannya di tempat yang termasuk daerah (perkampungan yang terdiri dari beberapa rumah penduduk yang mengelompok, baik disebut negara, kota, maupun desa), walaupun tempat salat tersebut di lapangan terbuka yang termasuk ke dalam wilayahnya. Tempat tersebut hendaklah tidak sejauh jarak salat yang dapat di qashar (jika hendak pergi ke tempat salat), sekalipun bangunan rumah-rumah di wilayah itu tidak berdempetan. Berbeda halnya dengan tempat yang tidak termasuk ke dalam wilayah perumahan, yaitu yang diperbolehkan mengerjakan salat qashar jika meninggalkan rumahnya (maka tidak sah mendirikan salat jumat disana).

Bilamana di sebuah kampung ada 40 orang yang sempurna (memenuhi persyaratan jumat), mereka wajib mendirikan jumat, bahkan haram bagi mereka mengosongkan tempat dengan tidak mendirikan salat jumat. Haram pula pergi untuk mengerjakan salat jumat ke negeri (kampung) lain, walaupun mereka mendengarkan azan dari kampung lain itu, menurut kaul yang mu’tamad.

Diperbolehkan mendirikan salat jumat di rumah susun yang dihuni oleh 40 orang yang berkewajiban salat jumat.

Syeikh Ibnu Rifah dan yang lainnya mengatakan, apabila mereka mendengar azan dari kota, mereka memilih antara menghadiri salat jumat ke kota itu atau mendirikan jumat di kampungnya.

Bilamana mereka menghadiri salat jumat di kota, maka kehadirannya tidak bisa mencukupi bilangan, sebab mereka termasuk musafir. Apabila di kampun gitu tidak ada jamaah yang sah salat jumat dengan kehadiran mereka, walaupun karena sebagian dari mereka menolak mengerjakan jumat di sana (sebab mereka itu kurang dari 40 orang atau 40 orang dengan orang yang musafir), maka mereka wajib melaksanakan salat jumat di kampung yang azannya terdengar oleh mereka.

Ibnu Ujail berkata, “apabila banyak tempat (kampung) yang berdekatan tetapi terpisah oleh nama masing-masing. Maka bagi tiap kampung itu memiliki hukum secara khusus.”

Bilamana pemerintah atau sultan memaksa penduduk kampung agar mereka pindah dari kampungnya, lalu mereka mendirikan bangunan di tempat lain dan menetap di sana dengan maksud kembali ke kampungnya yang semula kala Allah menimpakan kesusahan (musibah), maka mereka tidak wajib mendirikan salat jumat. Bahkan tidak sah salat jumat mereka, karena mereka tidak akan menetap disitu (wajib bagi mereka mengerjakan salat jumat di kampung lain yang azannya terdengar oleh mereka).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top