Inilah Gerakan Yang Membatalkan Shalat (Menambah Rukun Fi’ly Dengan Sengaja)

Shalat batal karena menambah rukun fi’ly secara sengaja, bukan karena mengikuti imam, misalnya menambah rukuk atau sujud walaupun tidak tuma’ninah. Diantara yang membatalkan shalat itu adalah membungkukkan badan bagi orang yang shalat sambil duduk hingga dahinya sejajar dengan sesuatu yang berada di depan lututnya, walaupun dimaksudkan agar dapat duduk tawarruk atau iftirasy yang disunatkan, sebab yang membatalkan shalat tidak dimaafkan karena mengerjakan yang sunat (dianggap menambah rukun dengan ruku. Akan tetapi, menurut Imam Ramli dan Qalyubi tidak membatalkan shalat).

Duduk sesaat sekadar istirahat sebelum sujud dan sesudah sujud tilawat, dimaafkan; begitu juga masbuq sesudah imam salam selain pada tempat tasyahud (yang pertama).

Menambah rukun karena lupa atau bodoh, tidak mudarat (tidak membatalkan shalatnya, sebagaimana Nabi saw pernah shalat lohor lima rakaat dan beliau tidak mengulangi shalatnya, melainkan terus sujud sahwi), seperti halnya menambah sunat, misalnya mengangkat kedua tangan selain pada tempatnya (ketika berdiri ke rakaat kedua dan sebagainya).

Adapun yang disunatkan mengangkat kedua tangan adalah ketika takbiratul ihram, akan rukuk, akan i’tidal, ketika berdiri dari tasyahud awal; atau menambah rukun qauly, misalnya mengulang membaca Fatihah, atau menambah rukun fi’ly untuk mengikuti imam, misalnya rukuk atau sujud sebelum imam, kemudian mengulangi lagi (pada rukuk atau sujud karena mengikuti imam).

Demikianlah penjelasan dari kami tentang perkara yang bisa membatalkan shalat, baik itu shalat fardu maupun shalat sunnah. Semoga penjelasn diatas tersebut bisa menambah wawasan keilmuan kita semua, dan bermanfaat di dunia serta di akhirat.

Scroll to Top