Pengertian Sujud Tilawah dan Sujud Syukur Beserta Bacaannya Sesuai Sunnah

Fardu sujud tilawat bagi orang yang diluar shalat ialah: niat takbiratul ihram, sujud seperti sujud shalat, dan membaca salam. (syarat-syaratnya seperti syarat shalat, yaitu suci dari hadas dan nais, menutup aurat, menghadap kiblat, masuk waktu, setelah selesai membaca ayat itu).

Ketika sujud tilawat disunatkan membaca Sajada wajhii lilladzii khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bihaulihii waquwwatihii fatabaarakallaahu ahsanul khaaliqiina.

Diriku bersujud kepada  Dzat yang menciptakan, Yang Membentuk, Yang Melubangi telinga dan mata dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Berkah Allah sebaik-baik Dzat yang menciptakan.

Tidak boleh (haram) membaca ayat sajdah hanya dengan maksud melakukan sujud tilawah semata, baik ketika shalat maupun waktu makruh, dan shalatnya batal (dengan maksud demikian). Lain halnya apabila membaca ayat sajdah dengan maksud akan sujud dan yang selainnnya yang bertalian dengan bacaan, maka secara mutlak tidak makruh (baik ketika shalat ataupun waktu karahah).

Tidak boleh taqarrub kepada Allah swt dengan sujud tanpa sebab, walaupun sudah shalat.

Orang-orang bodoh yang sujud di depan guru-gurunya adalah haram berdasarkan ittifaq para ulama.

Disunatkan sujud syukur, caranya seperti sujud tilawat, apabila mendapatkan nikmat yang tidak biasa diterima, misalnya mendapatkan anak yang baru lahir, baru tiba kembali setelah sekian lama tak bertemu, mendapat rezeki yang banyak, mendapat pertolongan saat melawan musuh, diselamatkan dari bahaya, misalnya selamat dari kecelakaan kebakaran, melihat orang yang celaka sedangkan dia selamat, melihat orang yang berbuat maksiat sedangkan dia tidak, dan lain-lain. sebagaimana sunnah Nabi saw, beliau bersujud ketika menerima laporan dari sahabat Ali bin Abi Thalib r.a. dari Yaman, bahwa raja Hamdan masuk islam.

 

Scroll to Top