Haram (melakukannya) karena hadas, yaitu mengerjakan shalat, thawaf, sujud tilawah, atau sujud syukur, membawa mushaf Al Qur’an, atau sesuatu yang bertuliskan ayat Al Qur’an untuk dibaca (dipelejari) walaupun setengah ayat, misalnya pada papan tulis. (tetapi apabila untuk azmiat boleh dibawa tanpa wudhu).
Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an, kecuali orang yang suci.” (Riwayat Maliki)
Adapun penilaian dalam maksud belajar dan mengambil berkah ialah pada waktu menulis, bukan sesudahnya. Atau berdasarkan tujuan penulisannya, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain karena Allah (secara cuma-cuma). Kalau tidak, maka bergantung pada niat yang menyuruhnya.
Tidak haram membawa Al Qur’an bersama sesuatu yang lain dengan tujuan pokok bukan membawa Al Qur’an. Haram memegang kertasnya, walaupun bagian yang tidak tercetak, misalnya (bagian pinggirnya) atau tempat yang disediakan untuk Al Qur’an pada waktu terbungkus. Tidak haram membalik (membuka) kertasnya menggunakan kayu, bila kertas itu tidak melekat di atas kayu. Tidak haam pula beserta tafsirnya yang melebihi tulisan mushaf, walaupun hanya kira-kira.
Anak-anak yang sudah tamyiz, yang berhadas sekalipun junub, boleh membawa atau memegang mushaf untuk dipelajari dan dibaca, atau wasilahnya, misalnya membawanya ke meja, atau memberikan kepada gurunya untuk dipelajari.
Haram membiarkan anak-anak yang belum tamyiz memegang mushaf walaupun setengah ayat. Haram menulis mushaf dengan huruf ‘Ajam (selain Arab) dan menaruh uang atau benda lain di atas tulisannya atau di atas ilmu syara’. Demikian pula menyimpan suatu barang di antara kertas-kertasnya. Berbeda dengan pendapat guru Imam Nawawi. Haram menyobek mushaf karena main-main, atau menelan tulisannya, tetapi tidak haram meminum serbuk tulisannya, dan haram menyodorkan kaki pada mushaf selama (mushaf itu) tidak berada di atas.
Disunatkan berdiri untuk menghormati mushaf, seperti menghormati orang ali, bahkan mushaf lebih utama (daripada orang alim). Makruh membakar tulisan mushaf, kecuali dengan tujuan memeliharanya. Membersihkannya lebih baik daripada membakarnya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani